Tinjauan Yuridis Dalam Perspektif Hukum Positip

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Peradaban manusia saat ini telah memasuki satu jaman yang tidak dapat lepas dari peran dan dukungan sarana dan prasarana bidang telekomunikasi. Komunikasi verbal dirasa memiliki banyak kekurangan dan kelemahan sehingga
menciptakan adanya ruang batas bagi keleluasaan manusia dalam berinteraksi dengan sesamanya. Pelbagai sarana dan prasarana secara perlahan terus diupayakan mendekati kesesuaian dengan kebutuhan, karenanya industri dibidang telekomunikasi mulai menancapkan kukunya untuk senantiasa meningkatkan penguasaan teknologi telekomunikasi yang memadai. Maraknya industri bidang telekomunikasi di pelbagai belahan dunia seakan saling berlomba menciptakan satu lompatan besar guna mendekati kepuasan pemakainya. Revolusi di bidang pertelekomunikasian memang telah sampai pada tahapan yang dahsyat sejak pertamakali diperkenalkan pada tahun 1980-an. Mulai dari mempelajari misteri gelombang elektromagnet, sifat gelombang radio berikut klasifikasinya, sampai parameter udara atau atmosfer yang menjadi media perambatanannya. Merunut ke belakang, dalam sejarahnya, baik ponsel maupun peralatan telekomunikasi wireless lainnya, pada prinsipnya terkait dengan hasil eksperimen yang dilakukan dua ilmuwan yang bernama James Clerk Maxwell (1831-1879) dan Heinrich Hertz (1857-1894). Maxwell berhasil menguak sebagian fenomena alam tentang gelombang elektromagnetik
yang menandaskan, bahwasanya kecepatan radiasi gelombang magnet-listrik ini sama dengan kecepatan perambatan cahaya, yakni sekitar 186.000 mil (300.000 km) per detik. Sementara itu, dalam kesempatan yang berbeda, Hertz melengkapi hasil telaah ilmiah Maxwell dengan mengungkap, bahwa gelombang radio adalah bagian dari fenomena alam ini. Untuk menghargai jerih payah Hertz, masyarakat ilmiah dunia kemudian menggunakan nama 'Hertz ' sebagai satuan frekuensi atau getaran per detik.

Dalam karakteristik dan fungsi yang berbeda, gelombang elektromagnetik sendiri bisa dipilah-pilah berdasarkan spektrumnya menjadi (mulai dari panjang gelombang terbesar sampai tersempit): gelombang radio, mikro, infra merah, cahaya/sinar tampak, sinar ultra violet, sinar X, dan sinar gamma. Secara khusus, gelombang radio m enduduki daerah panjang gelombang dari beberapa kilometer sampai 0,3 meter, sedang frekuensinya dari beberapa Hertz sampai 10^9 Hertz. Gelombang inilah yang kemudian dipecah-pecah hingga ribuan kanal dan digunakan secara internasional untuk berbagai kepentingan dibawah pengawasan International Telecommunication Union. Pada awalnya, radio sendiri hanya dimanfaatkan kalangan terbatas dalam dinas ketentaraan. Bentuk radio genggam pertama pada mulanya masih sebesar-besar batako dan berat. Dengan bentuk seperti ini, ia memang masih jauh dari praktis. Namun, manfaatnya yang tinggi membuatnya terpakai kemana saja. Di medan pertempuran ia bisa digunakan sebagai peralatan pengirim perintah, hasil pengintaian, dan komando yang amat strategis. Dalam ajang Perang Dunia II, bentuk dan kekuatannya berkali-kali diperbaiki. Pada dekade 70-an, bentuknya bisa diperkecil dengan ditemukannya transistor yang bisa mewakili sekian puluh komponen berukuran besar, dan menjelang dekade 80-an semakin kecil lagi dengan berhasil diciptakannya Integrated Circuit yang mampu memuat sekian puluh bahkan ratusan komponen elektronik ke dalam komponan yang hanya sebesar kancing baju. Temuan ini membuat peralatan telekomunikasi menjadi semakin
bermasyakat karena biaya produksinya yang menjadi semakin murah dan manfaatnya yang semakin luas. Teknologi digital juga ikut membuat peralatan ini kian menarik.

Dalam sejarah pertelekomunikasian, Indonesia sempat mencuat sebagai negara keempat di dunia pemakai satelit komunikasi setelah AS, Uni Soviet, dan Kanada. Satelit pertama bernama SKSD Palapa A yang meluncur pada tahun 1976 ini dimanfaatkan sebagai 'pemersatu' Nusantara. Pengoperasiannya dilakukan oleh Perumtel (kini PT Telkom). Selain untuk keperluan telekomunikasi jarak jauh komersial, ia juga dimanfaatkan sebagai pengirim sinyal televisi selain untuk keperluan pemerintah. Satelit sendiri fungsinya hanyalah sebagai stasiun relay penerima dan penerus sinyal frekuensi tinggi yang tidak terpantul lapisan atmosfer. Jika SKSD Palapa cenderung dioperasikan untuk keperluan pemerintah, sebuah instansi lain, yakni PT Indosat Indonesia Satellite Corporation), juga mengoperasionalkan satelit namun untuk kepentingan komersial meski hanya dengan sistem sewa. Pada tahun 70-an, mungkin sebagian dari kita masih ingat betapa gembiranya bisa menikmati serial pertandingan tinju akbar Muhammad Ali. Ini adalah berkat dukungan Intelsat yang disewa Indosat untuk keperluan komersialisasi siaran televisi dunia. Satelit ini juga dimanfaatkan untuk kepentingan percakapan internasional.

Di Indonesia, pembangunan dan penyelenggaraan telekomunikasi dari masa ke m asa menunjukkan peningkatan peran penting dan strategis dalam menunjang dan mendorong kegiatan perekonomian, memantapkan pertahanan dan keamanan, mencerdaskan kehidupan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka wawasan nusantara, dan memantapkan ketahanan nasional serta meningkatkan hubungan antar bangsa. Perubahan lingkungan global dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang berlangsung sangat cepat telah mendorong terjadinya perubahan mendasar, melahirkan lingkungan telekomunikasi yang baru, dan perubahan cara pandang dalam penyelenggaraan telekomunikasi.

Penyesuaian dalam penyelenggaraan telekomunikasi telah merupakan kebutuhan nyata, mengingat meningkatnya kemampuan sektor swasta dalam penyelenggaraan telekomunikasi, penguasaan telekomunikasi, dan keunggulan kompetitif dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat. Perkembangan teknologi telekomunikasi di tingkat internasional yang diikuti dengan peningkatan penggunaannya sebagai salah satu komoditas perdagangan, yang memiliki nilai komersial tinggi, telah mendorong terjadinya berbagai kesepakatan multilateral. Sejak penandatanganan General Agreement on Trade and Services (GATS) di Marrakesh, Maroko, pada tanggal 15 April 1994, yang telah diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994, penyelenggaraan telekomunikasi nasional menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perdagangan global.

Sesuai dengan prinsip perdagangan global, yang menitikberatkan pada asas perdagangan bebas dan tidak diskriminatif, Pemerintah Republik Indonesia juga harus mempersiapkan diri untuk menyesuaikan penyelenggaraan telekomunikasinya. Peran pemerintah dititikberatkan pada pembinaan yang meliputi penentuan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian dengan mengikutsertakan peran masyarakat. Peningkatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan telekomunikasi tidak mengurangi prinsip dasar yang terkandung dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945, yaitu bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, hal-hal yang menyangkut pemanfaatan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit yang merupakan sumber daya alam yang terbatas dikuasai oleh negara.

Dengan tetap berpijak pada arah dan kebijakan pembangunan nasional serta dengan memperhatikan perkembangan yang berlangsung baik secara nasional maupun internasional, terutama di bidang teknologi telekomunikasi, maka pemerintah telah menetapkan norma hukum bagi pembinaan dan penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia yakni melalui Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, yang kemudian diperbaharui dengan dinyatakan dicabut melalui Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154). Melalui undang-undang ini, penyelenggaraan telekomunikasi oleh pemerintah dilakukan dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh asas pembangunan nasional yang mengutamakan asas manfaat, asas keadilan dan pemerataan, asas kepastian hukum dan asas kepercayaan pada diri sendiri, serta memperhatikan pula asas keamanan, kemitraan, dan etika.

Asas manfaat berarti bahwa pembangunan telekomunikasi khususnya penyelenggaraan telekomunikasi akan lebih berdaya guna dan berhasil guna baik sebagai infrastruktur pembangunan, sarana penyelenggaraan pemerintahan, sarana pendidikan, sarana perhubungan, maupun sebagai komoditas ekonomi yang dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat lahir batin. Asas keadilan dan pemerataan adalah bahwa penyelenggaraan telekomunikasi memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada semua pihak yang memenuhi syarat dan hasil-hasilnya dinikmati oleh masyarakat secara adil dan merata. Asas kepastian hukum berarti bahwa pembangunan telekomunikasi khususnya penyelenggaraan telekomunikasi harus didasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang menjamin kepastian hukum, dan memberikan perlindungan hukum baik bagi para investor, penyelenggara telekomunikasi, maupun kepada pengguna telekomunikasi. Asas kepercayaan pada diri sendiri, dilaksanakan dengan memanfaatkan secara maksimal potensi sumber daya nasional secara efisien serta penguasaan tekonologi telekomunikasi, sehingga dapat meningkatkan kemandirian dan mengurangi ketergantungan sebagai suatu bangsa dalam menghadapi persaingan global.

Asas kemitraan mengandung makna bahwa penyelenggaraan telekomunikasi harus dapat mengembangkan iklim yang harmonis, timbal balik, dan sinergi dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Asas keamanan dimaksudkan agar penyelenggaraan telekomunikasi selalu memperhatikan faktor keamanan dalam perencanaan, pembangunan, dan pengoperasiannya. Asas etika dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan telekomunikasi senantiasa dilandasi oleh semangat profesionalisme, kejujuran, kesusilaan, dan keterbukaan. Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa. Tujuan ini dapat dicapai, antara lain, melalui reformasi telekomunikasi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan telekomunikasi dalam rangka menghadapi
globalisasi, mempersiapkan sektor telekomunikasi memasuki persaingan usaha yang sehat dan profesional dengan regulasi yang transparan, serta membuka lebih banyak kesempatan berusaha bagi pengusaha kecil dan menengah.

Pengaturan kegiatan industri maupun penyelenggaraan dalam suatu regulasi diperlukan dengan pertimbangan antara lain (Nugraha, Safri. Privatisation Of State Enterprises In The 20th Century, A Step Forwards Or. Backwards, Jakarta : University of Indonesia, 2004) :


1. Perkembangan dan inovasi-inovasi baru dalam sektor telekomunikasi mendorong dunia usaha di sektor tersebut untuk lebih mengembangkan sistemnya, meningkatkan kualitas dan juga meningkatkan pemberian servis kepada pelanggannya. Dalam melakukan usaha tersebut diperlukan sumber dana terutama dari lembaga keuangan selain pemerintah. Karena tidak
sepenuhnya beban biaya dapat ditanggung oleh pemerintah.


2. Adanya kemajuan tuntutan pasar yang semakin meningkat, membatasi kegiatan monopoli dan menciptakan persaingan pasar yang sehat.

3. Sebagai anggota organisasi perdagangan internasional dunia, pemerintah Indonesia melakukan ratifikasi peraturan sektor telekomunikasi dengan mengikuti standar aturan organisasi internasional. Tujuannya adalah agar
dapat berkomperisi secara sehat dengan kompetitor di dunia.

4. Dengan memberikan banyak pilihan pada pemberi jasa servis di sektor telekomunikasi, diharapkan dapat memberikan peluang untuk berkompetisi
secara sehat bagi para pelaku pasar (competitor), sehingga dapat meningkatkan jasa pelayanan yang lebih baik.

International Telecommunication Union (ITU) juga mengungkapkan arti pentingnya peluang bisnis sektor telekomunikasi yaitu :

1. Telecommunication is now a business opportunity on a global scale. The way to regulate such business should no longer be based on local conditions, but
on global ones.

2. As a business opportunity for investors, telecommunications investments should also compete with other investment opportunities. This will stimulate the telecommunication sector to offer a more attractive business opportunity to interested investor.

Secara garis besar pernyataan diatas menurut penulis dapat dijabarkan sebagai berikut :


1. Bahwa sektor telekomunikasi saat ini merupakan prospek bisnis dalam skala global. Regulasi dalam bisnis ini bukan lagi merupakan kepentingan lokal
semata, tapi juga memperhatikan kepentingan secara global.

2. Bahwa sebagai prospek bisnis dunia, sektor telekomunikasi harus dapat berkompetisi bersaing dengan bidang bisnis lainnya untuk menarik perhatian investor. Caranya antara lain dengan meningkatkan penawaran bisnis yang lebih atraktif dan menarik.

B. Perumusan Masalah

Hal yang menarik untuk dicermati selain daripada masalah telekomunikasi dilihat pada sudut pandang sebagai satu kebutuhan yang tidak dapat dilepaskan dari pemenuhan fleksibilitas dalam interaksi antar sesama adalah mengenai meningkatnya tingkat kompetisi atau persaingan diantara penyelenggara telekomunikasi di Indonesia yang mau tidak mau harus dijalankan seiring dengan k
eharusan pemenuhan rasa keadilan, transparansi, non diskriminasi dan hak-hak konsumen lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagaimana perilaku para penyelenggara telekomunikasi tersebut ditengah ketatnya kompetisi, khususnya penyelenggara jaringan telekomunikasi bergerak seluler di Indonesia, tetap berada dalam koridor regulasi telekomunikasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Di sisi lain, sejauh mana upaya pemerintah memainkan fungsi dan perannya guna mengawasi jalannya kompetisi di dunia telekomunikasi Indonesia agar penyelenggara telekomunikasi maupun masyarakat konsumen dapat bersama-sama merasakan manfaat hadirnya kemajuan telekomunikasi sesuai dengan prinsip-prinsip dan asas-asas pertelekomunikasian yang sehat.

Sebuah lembaga swadaya masyarakat, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), merilis dalam situs resminya pada tanggal 18 Januari 1999 bahwa perkembangan industri penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak seluler di Indonesia mampu merangsang minat investor asing untuk berlomba-lomba menanamkan modalnya pada sektor telekomunikasi bergerak seluler ini, antara lain Telkom Malaysia berani membeli PT. Excelcomindo (penyelenggara telepon seluler ProXL), Singapore Tehnologies Telemedia yang membeli PT. Indosat Tbk. Masuknya beberapa pemain di dunia telepon seluler ini ternyata membawa implikasi yang positif. Kompetisi semakin ketat sehingga memaksa mereka untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada pelanggan. Atas pelayanan inilah kemudian pihak penyelenggara telekomunikasi memberlakukan tarif kepada pelanggannya.

Melihat pada kenyataan dalam praktek demonopoli sektor telekomunikasi, ternyata pihak pemerintah kurang mengimbangi dengan persiapan-persiapan yang matang, baik dari sisi regulasi maupun infrastruktur-infrastruktur yang masih kental dengan nuansa monopolistik. Berbicara soal kompetisi di sektor telekomunikasi haruslah pula mempertimbangkan hal-hal yang bersifat makro.


Pertama, soal teledensitas / penetrasi. Hal ini merupakan agenda penting karena angka teledensitas di Indonesia saat ini masih rendah, yang hanya mencapai 4% (empat persen) dari total populasi.

Kedua, soal besaran tarif telekomunikasi. Melalui ajang kompetisi diharapkan mampu melahirkan perang tarif, dengan penurunan tarif, dan berbagai kelebihan lainnya.

Ketiga, soal kualitas dan inovasi layanan kepada konsumen. Salah satu tolok ukur pencapaian kualitas pelayanan kepada konsumen adalah tingkat kepuasan konsumen yang tercermin dalam minimnya pengaduan-pengaduan maupun keluhan-keluhan pelanggan telekomunikasi.

Keempat, adanya suatu badan regulator yang kredibel dan independen. Fungsi dan keberadaan badan tersebut sangat strategis, baik bagi penyelenggara telekomunikasi dan bahkan konsumen pengguna jasa. Sangat dimungkinkan, keruwetan pengaturan praktek kompetisi penyelenggaraan telekomunikasi dipicu oleh tidak kredibelnya badan regulator ini, sehingga menghasilkan berbagai regulasi yang tidak kredibel pula.

C. Tujuan Penelitian

Sesuai dengan perumusan masalah diatas, maka tulisan ini bertujuan untuk :

1. Menganalisa aspek hukum yang menjadi kerangka pengaturan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak selular di Indonesia.

2. Menganalisa peran institusi pemerintah yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan monitoring terhadap pelaksanaan regulasi penyelenggaraan
jaringan telekomunikasi bergerak selular di Indonesia agar tercipta iklim kompetisi yang konduktif, fair, dan transparan.

D. Kerangka Teori dan Konseptual

Dalam penulisan tesis ini, terdapat beberapa istilah penting antara lain yaitu :


1. Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.

2. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

3. Jasa Telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi.

4. Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam rangka bertelekomunikasi.

5. Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.

6. Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.

7. Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.

8. Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Bergerak adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi bergerak.

9. Uji Laik Operasi adalah pengujian teknis yang dilakukan oleh lembaga yang telah diakreditasi atau tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal dengan tugas melaksanakan proses pengujian sistem secara teknis dan operasional.

10. Lembaga Uji Laik Operasi adalah lembaga yang berwenang melakukan uji laik operasi dan telah mendapatkan akreditasi dari lembaga yang memiliki
kewenangan dalam pemberian akreditasi.

11. Kewajiban Pelayanan Universal adalah kewajiban yang dibebankan kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi untuk
memenuhi aksesibilitas bagi wilayah pelayanan universal.

12. Wilayah Pelayanan Universal adalah Desa atau sebutan lain dan atau Ibukota Kecamatan yang belum terjangkau akses telekomunikasi.

13. Akses Universal adalah penyediaan akses telekomunikasi di wilayah kewajiban pelayanan universal.

14. Jasa Universal adalah penyediaan jasa telekomunikasi di wilayah kewajiban pelayanan universal.

15. Sistem Kewajiban Pelayanan Universal adalah sekumpulan alat / perangkat telekomunikasi yang menghubungkan dari Sentral Lokal (local exchange)
sampai dengan ke terminal pelanggan.

16. Dokumen Penawaran Interkoneksi adalah dokumen yang memuat aspek teknis, aspek operasional dan aspek ekonomis dari penyediaan layanan interkoneksi yang ditawarkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi kepada penyelenggara jaringan dan atau penyelenggara jasa lainnya.

17. Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda.

18. Biaya Interkoneksi adalah biaya yang dibebankan sebagai akibat adanya saling keterhubungan antar jaringan telekomunikasi yang berbeda, dan atau
ketersambungan jaringan telekomunikasi dengan perangkat milik penyelenggara jasa telekomunikasi.

19. Titik Interkoneksi adalah titik atau lokasi dimana terjadi interkoneksi secara fisik, dan merupakan batas bagian yang menjadi milik penyelenggara jaringan yang satu dari bagian yang menjadi milik penyelenggara jaringan dan atau
penyelenggara jasa yang lain, yang merupakan titik batas wewenang dan tanggung jawab mengenai penyediaan, pengelolaan dan pemeliharaan
jaringan.

20. Pencari Akses adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi atau penyelenggara jasa telekomunikasi yang mengajukan permohonan layanan interkoneksi dan akses terhadap fasilitas penting untuk interkoneksi kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya.

21. Penyedia Akses adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi yang menyediakan layanan interkoneksi dan akses terhadap fasilitas penting untuk interkoneksi bagi penyelenggara jaringan atau penyelenggara jasa telekomunikasi lainnya.

22. Penyelenggara asal adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi dari mana trafik berasal atau yang membangkitkan trafik interkoneksi kepada penyelenggara telekomunikasi berikutnya dalam suatu panggilan interkoneksi.

23. Penyelenggara tujuan adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi yang mengakhiri suatu panggilan interkoneksi.

24. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain,
maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

25. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan
dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian
menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

E. Metodologi Penelitian

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis. Pengolahan data dilakukan dengan cara mengumpulkan, menyeleksi, dan mengklarifikasi data secara sistematis, logis dan yuridis. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Data kualitatif yang telah berhasil dikumpulkan dilakukan klarifikasi dan diseleksi untuk kemudian dicari data khususnya yaitu yang berkaitan dengan obyek penulisan.

Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari bahan penelitian berupa data yang bersumber pada literatur, dokumen, dan peraturan perundang-undangan, yang terdiri dari antara lain :

1. Undang-undang Nomor : 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Nomor : 42 Tahun 1999 Tambahan Lembaran Negara Nomor : 3821);

2. Undang-undang Nomor : 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Nomor : 154 Tahun 1999 Tambahan Lembaran Negara Nomor :
3881);

3. Peraturan Pemerintah Nomor : 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Nomor : 107 Tahun 2000 Tambahan Lembaran Negara Nomor : 3980);

4. Peraturan Pemerintah Nomor : 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Nom or : 108 Tahun 2000 Tambahan Lembaran Negara Nomor : 3981);

5. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.4 Tahun 2001 tentang Penetapan Fundamental Technical Plan Nasional 2000, sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.28 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2005;

6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.29 Tahun 2004;

7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.30 Tahun 2004;

8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.23 Tahun 2002 tentang Internet Teleponi untuk Keperluan Publik, sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 32 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri K omunikasi dan Informatika Nomor : 7 Tahun 2005;

9. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.31 Tahun 2003 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 25/P/M.Kominfo/11/2005;

10. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 33 Tahun 2004 tentang Pengawasan Kompetisi yang Sehat dalam Penyelenggaraan Jaringan Tetap dan Jasa Teleponi Dasar;

11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 8/Per/M.Kominfo/02/2006 Tahun 2006 tentang Interkoneksi.

Selain tersebut diatas, sebenarnya ada beberapa peraturan perundangan yang masih harus dikeluarkan oleh pemerintah sebagai tindak lanjut ataupun amanat dari peraturan perundangan sebelumnya, yakni :

1. Peraturan Pemerintah tentang Tarif Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (amanat Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor : 52 Tahun 2000);

2. Keputusan Menteri perihal Ketentuan Rencana Dasar Teknis Pembangunan dan/atau Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi (amanat Pasal 6 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor : 52 Tahun 2000);

3. Keputusan Menteri perihal Perizinan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (amanat Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor : 52 Tahun 2000);

4. Keputusan Menteri perihal Tata Cara Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi (amanat Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor : 52
Tahun 2000);

5. Keputusan Menteri perihal Tata Cara Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (amanat Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor : 52 Tahun 2000);

6. Keputusan Menteri perihal Ketentuan Rencana Dasar Teknis Penyediaan Fasilitas Telekomunikasi (amanat Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah
Nomor : 52 Tahun 2000);

7. Keputusan Menteri yang mengatur / menetapkan besarnya kontribusi dan tata cara pelaksanaan kewajiban pelayanan universal (amanat Pasal 27, 30
Peraturan Pemerintah Nomor : 52 Tahun 2000);

8. Keputusan Menteri perihal Formula Tarif Penyelenggaraan Telekomunikasi (amanat Pasal 37 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor : 52 Tahun 2000);

F. Sistimatika Penulisan

Tulisan ini akan terdiri dari beberapa bab sebagai berikut :

- BAB I PENDAHULUAN

Bab ini memuat :

A. Latar Belakang
B. Perumusan Masalah
C. Tujuan Penelitian
D. Kerangka Teori dan Konseptual
E. Metodologi Penelitian

- BAB II PENYELENGGARAAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI BERGERAK SELULER DI INDONESIA

Bab ini memuat :

A. Regulasi Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Bergerak Seluler di Indonesia

B. Pelaksanaan Regulasi Penyelenggaraan Jaringan
Telekomunikasi Bergerak Selular di Indonesia

- BAB III PENGAWAS AN PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI BERGERAK SELULER DI INDONESIA

Bab ini memuat :

A. Regulasi Sebagai Instrumen Hukum Monitoring
Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Bergerak Selular di Indonesia

B. Institusi Pengawas Pelaksanaan Regulasi Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Bergerak Selular di Indonesia

- BAB IV TINJAUAN SAMPLING PERMASALAHAN FAKTUAL

- BAB V PENUTUP

A. Kesimpulan
B. Saran

BAB II
PENYELENGGARAAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI BERGERAK SELULERDI INDONESIA

A. Regulasi Penyelenggaraan Jaringan

Telekomunikasi bergerak seluler di Indonesia secara garis besar regulasi pertelekomunikasian di Indonesia memberikan 3 (tiga) klasifikasi / pengelompokkan pengaturan , yakni :

1. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;
2. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi; dan
3. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus.

Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi. Sedangkan yang dimaksud dengan penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi. Adapun penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan dan pengoperasiannya khusus. Pelaku penyelenggara telekomunikasi tersebut diatas dapat berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Swasta, dan Koperasi, kecuali untuk penyelenggaraan telekomunikasi khusus dapat dilaksanakan oleh perseorangan, instansi pemerintah, maupun badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus oleh instansi pemerintah dapat dilakukan sepanjang untuk keperluan sendiri, keperluan pertahanan Negara, atau keperluan penyiaran (Pasal 9 Undang-undang Nomor : 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi).

Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri merupakan penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan perseorangan, instansi pemerintah, dinas khusus, atau badan hukum. Kesemuanya terlebih dahulu harus melaksanakan beberapa kewajiban dibidang uji kelaikan operasi maupun aspek perizinannya, yang pemberiannya dilakukandengan memperhatikan aspek kesederhanaan tata cara, transparansi dalam proses perizinan, keadilan, tidak diskriminatif, serta diselesaikan dalam waktu yang singkat.Pemerintah memberikan peluang dan apresiasi yang besar terhadap para pelaku penyelenggara telekomunikasi di Indonesia menyangkut hak dan kewajiban, agar tidak hanya para pelaku penyelenggara telekomunikasi saja yang menikmati benefit dari penyelenggaraan kegiatan pelayanan telekomunikasi di Indonesia, melainkan masyarakat dan Negara pun turut dapat menikmatinya. Dalam rangka pembangunan, pengoperasian, dan atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah Negara dan atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai oleh Pemerintah, yang pelaksanaannya dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari instansi pemerintah yang bertanggung jawab dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemanfaatan atau pelintasan tanah Negara dan atau bangunan ini berlaku pula terhadap sungai, danau, atau laut, baik permukaan maupun dasar. Apabila tanah dan atau bangunan tersebut milik perseorangan, maka kegiatan pembangunan, pengoperasian, atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan pemiliknya. Dalam upaya memberikan jaminan atau payung hukum terhadap perilaku usaha para penyelenggara telekomunikasi di Indonesia, termasuk pula didalamnya masyarakat pengguna jasa pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,telah dituangkan didalam Undang-undang Nomor : 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi hal-hal yang menjadi kewajiban bagi pelaku penyelenggara telekomunikasi, sebagai berikut :

- Penyelenggara telekomunikasi berkewajiban untuk memberikan ganti rugi atas segala kesalahan dan atau kelalaiannya yang diderita oleh pihak-pihak yang dirugikan haknya, kecuali penyelenggara telekomunikasi dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan dan atau kelalaiannya ( Pasal 12 UU Nomor : 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

- Penyelenggara telekomunikasi berkewajiban untuk memberikan kontribusi dalam pelayanan universal, yang dapat berbentuk penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi dan atau kompensasi lain (Pasal 16);

Pelaksanaan kontribusi kewajiban pelayanan universal (universal services obligation) kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa telekomunikasi berupa penyediaan jaringan dan atau jasa telekomunikasi, kontribusi dalam bentuk komponen biaya interkoneksi, atau kontribusi lainnya. Kewajiban pelayanan universal ini dimaksudkan sebagai kewajiban untuk menyediakan jaringan dan layanan telekomunikasi di daerah terpencil dan atau belum berkembang terutama yang berpotensi besar dapat menunjang sektor ekonomi dan memperlancar pertukaran informasi yang sangat diperlukan untuk mendorong kegiatan pembangunan dan pemerintahan.

- Penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi berkewajiban untuk menyediakan pelayanan telekomunikasi berdasarkan prinsip (Pasal 17) :

a. perlakuan yang sama dan pelayanan sebaik-baiknya bagi semua pengguna;

b. peningkatan efisiensi dalam penyelenggaraan telekomunikasi; dan

c. pemenuhan standar pelayanan serta standar penyediaan sarana dan prasarana.

- Penyelenggara jasa telekomunikasi berkewajiban untuk mencatat atau merekam secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan oleh pengguna telekomunikasi.

Apabila pengguna memerlukan catatan atau rekaman pemakaian jasa telekomunikasi tersebut, maka penyelenggara telekomunikasi berkewajiban untuk memberikannya.

- Penyelenggara jaringan telekomunikasi berkewajiban untuk menjamin kebebasan penggunanya memilih jaringan telekomunikasi lain untuk pemenuhan kebutuhan telekomunikasi.

- Setiap penyelenggara telekomunikasi berkewajiban untuk memberikan prioritas untuk pengiriman, penyaluran, dan penyampaian informasi penting yang menyangkut :

a. keamanan Negara;
b. keselamatan jiwa manusia dan harta benda;
c. bencana alam;
d. marabahaya; dan atau
e. wabah penyakit.

- Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi berkewajiban untuk menyediakan interkoneksi apabila diminta oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya, yang pelaksanaannya didasarkan pada prinsip (Pasal25) :

a. pemanfaatan sumber daya secara efisien;
b. keserasian system dan perangkat telekomunikasi;
c. peningkatan mutu pelayanan; dan
d. persaingan sehat yang tidak saling merugikan.

- Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi berkewajiban untuk membayar biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi yang diambil dari presentase pendapatan.

- Penyelenggara telekomunikasi berkewajiban untuk melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap instalasi dalam jaringan telekomunikasi yang digunakan untuk penyelenggaraan telekomunikasi.

- Dalam rangka pembuktian kebenaran pemakaian fasilitas telekomunikasi atas permintaan pengguna jasa telekomunikasi, penyelenggara jasa telekomunikasi berkewajiban untuk melakukan perekaman pemakaian fasilitas telekomunikasi yang digunakan oleh pengguna jasa telekomunikasi dan dapat melakukan perekaman informasi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

- Penyelenggara jasa telekomunikasi berkewajiban untuk merahasiakan informasi yang dikirim dan atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya, kecuali untuk keperluan proses peradilan pidana atas :

a. permintaan tertulis Jaksa Agung dan atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk tindak pidana tertentu;

b. permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Sementara berkaitan dengan hak-hak, Undang-undang Nomor : 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi memberikan pengaturan sebagai berikut :

- Setiap pengguna telekomunikasi memiliki hak yang sama untuk menggunakan jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku. (Pasal 14)

- Pihak-pihak yang dirugikan atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi memiliki hak untuk mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi. (Pasal 15)

- Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi memiliki hak untuk memperoleh interkoneksi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya.(Pasal 25 ayat (1))

Selain hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para pelaku penyelenggara telekomunikasi berdasarkan undang-undang tersebut diatas, Pemerintah juga memberikan beberapa batasan ataupun pengecualian sebagai berikut :

- Penyelenggara telekomunikasi tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat diantara penyelenggara telekomunikasi.(Pasal 10 ayat (1))

- Penyelenggara telekomunikasi tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum. (Pasal 21)

- Setiap orang tidak diperkenankan untuk melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi : (Pasal 22)

a. akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau
b. akses ke jasa telekomunikasi; dan atau
c. akses ke jaringan telekomunikasi khusus.

- Penyelenggara telekomunikasi khusus tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan penyambungan penyelenggaraan telekomunikasi khususnya kejaringan penyelenggara telekomunikasi lainnya. (Pasal 29 ayat (1))

- Dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi belum dapat menyediakan akses di daerah tertentu,maka penyelenggara telekomunikasi khusus dapat menyelenggarakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi setelah memperoleh izin dari instansi yang berwenang dan mengikuti ketentuan-ketentuan mengenai penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi. Apabila penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi telah dapat menyediakan akses di daerah tersebut, maka penyelenggara telekomunikasi khusus tetap dapat melakukan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi.(Pasal 30)

- Dalam keadaan penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan keamanan Negara belum atau tidak mampu mendukung kegiatannya, penyelenggara telekomunikasi khusus dapat menggunakan atau memanfaatkan jaringan telekomunikasi yang dimiliki dan atau digunakan oleh penyelenggara telekomunikasi lainnya. (Pasal 31)

- Setiap orang tidak diperkenankan untuk melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi. (Pasal 38)

- Setiap orang tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun. (Pasal 40)

Sebagaimana telah disampaikan dalam uraian diatas bahwa masih terdapat beberapa peraturan perundangan yang diamanatkan peraturan terdahulu, namun dalam perjalanan waktunya Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang merupakan salah satu peraturan pelaksana dari Undang-undang Nomor : 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Peraturan Pemerintah tersebut memberikan penjabaran lebih detail seputar penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia. Penyelenggaraan telekomunikasi yang mempunyai peranan penting dan strategis dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat, serta memperlancar dan meningkatkan hubungan antar Negara harus senantiasa ditingkatkan kualitas pelayanannya. Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dibidang telekomunikasi adalah dengan membuat pengaturan yang dapat memberikan kejelasan dan ketegasan dalam penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk pengaturan bahwa penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam menjalankan usahanya dituntut untuk membangun dan atau menyediakan jaringan telekomunikasi yang sesuai dengan Rencana Dasar Teknisyang ditetapkan oleh Pemerintah, dalam hal ini Menteri yang bidang tugasnya membawahi tanggung jawab masalah telekomunikasi.

Yang dimaksud dengan Rencana Dasar Teknis adalah ketentuan-ketentuan teknis yang harus diikuti dalam pembangunan dan atau penyediaan jaringan telekomunikasi sehingga menjamin ketersambungan satu jaringan kejaringan lain. Rencana Dasar Teknis ini meliputi antara lain prinsip-prinsip interkoneksi, pembebanan, penomoran, dan pengaturan arus informasi (routing). Dalam membangun dan atau menyediakan jaringan telekomunikasi, penyelenggara jaringan dapat membangun keseluruhan jaringan atau dapat pula membangun sebagian, dan atau menyediakan sebagian jaringan untuk terselenggaranya telekomunikasi. Apabila diperlukan, penggunaannya dapat melalui transponder satelit sehingga penyelenggara jaringan tidak harus memiliki satelit sendiri. Kesempatan bagi penyelenggara jaringan telekomunikasi untuk dapat melaksanakan kegiatan penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana tertuang didalam Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor : 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dijabarkan lebih lanjut dengan hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor : 52 Tahun 2000, bahwa penyelenggaraan jasa telekomunikasi oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dilakukan melalui jaringan yang dimiliki dan disediakannya dan harus merupakan kegiatan usaha yang terpisah dari penyelenggaraan jaringan yang sudah ada, serta juga harus terlebih dahulu mendapatkan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi dari Pemerintah, dalam hal ini Menteri yang bidang tugasnya membawahi masalah telekomunikasi (Pasal8).

Yang dimaksud dengan kegiatan usaha yang terpisah adalah adanya pemisahan sistem pembukuan secara tegas dalam setiap usaha penyelenggaraan telekomunikasi. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin persaingan usaha yang sehat dan adanya audit akunting. Perizinan penyelenggaraan telekomunikasi dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu izin prinsip dan izin penyelenggaraan telekomunikasi. Pada prinsipnya, izin prinsip dan izin penyelenggaraan telekomunikasi adalah merupakan satu kesatuan izin. Izin prinsip dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada calon penyelenggara telekomunikasi untuk mempersiapkan sarana dan prasarana yang memungkinkan dan mendukung terselenggaranya penyelenggaraan telekomunikasi, sedangkan izin penyelenggaraan telekomunikasi adalah kewenangan yang diberikan untuk penyelenggaraan telekomunikasi. Izin prinsip diberikan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang hanya untuk 1 (satu) kali selama 1 (satu) tahun. Izin prinsip ini tidak dapat dipindahtangankan. Untuk menyelenggarakan jaringan dan atau jasa telekomunikasi, pemohon berkewajiban untuk mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Pemerintah cq. Menteri yang bidang tugasnya membawahi masalah telekomunikasi.

Dalam pengajuannya, pemohon berkewajiban untuk memenuhi sejumlah persyaratan :

a. Berbentuk badan hukum Indonesia yang bergerak dibidang telekomunikasi;

b. Memiliki kemampuan sumber dana dan sumber daya manusia dibidang telekomunikasi.

Perizinan-perizinan tersebut dimaksudkan sebagai upaya Pemerintah dalam rangka pembinaan untuk mendorong pertumbuhan penyelenggaraan telekomunikasi. Pemerintah berkewajiban untuk mempublikasikan secara berkala atas wilayah dan atau peluang usaha yang terbuka untuk penyelenggaraan telekomunikasi, baik penyelenggaraan jaringan telekomunikasi maupun penyelenggaraan jasa telekomunikasi kepada masyarakat secara terbuka. Pengumuman tersebut memuat :

a. Jenis penyelenggaraan;
b. Jumlah penyelenggara;
c. Lokasi dan cakupan penyelenggaraan;
d. Persyaratan dan tata cara permohonan izin;

Persyaratan permohonan izin sekurang-kurangnya terdiri atas :

- profil perusahaan;
- rencana pembangunan jaringan atau jasa;
- rencana usaha.

e. Tempat dan waktu pengajuan permohonan izin;
f. Biaya-biaya yang harus dibayar;

Yang dimaksud dengan biaya-biaya adalah biaya-biaya yang harus dibayar oleh calon penyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi, seperti biaya pembelian dokumen lelang.

g. Kriteria seleksi dan evaluasi untuk penetapan calon penyelenggara telekomunikasi.

Penyelenggara telekomunikasi wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam perizinan. Setiap pemberian izin yang diberikan oleh Pemerintah kepada /untuk penyelenggaraan jaringan dan atau jasa telekomunikasi dilakukan melalui evaluasi atau seleksi. Pemberian izin melalui seleksi dilakukan terhadap jenis penyelenggaraan telekomunikasi yang jumlahnya dibatasi, sedangkan pemberian izin melalui evaluasi dilakukan terhadap jenis penyelenggaraan telekomunikasi yang jumlahnya tidak dibatasi. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan perseorangan dan dinas khusus tidak memerlukan izin prinsip, namun tetap mengurus izin penyelenggaraan telekomunikasi yang pengajuannya dilakukan secara tertulis kepada Pemerintah cq. Menteri yang bidang tugasnya membawahi masalah telekomunikasi. Akan tetapi, penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan keamanan Negara tidak memerlukan izin prinsip dan izin penyelenggaraan (Pasal 55 ayat (3)).

Dalam pengajuan permohonan izin telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran, pemohon berkewajiban untuk memenuhi persyaratan :

a. Berbentuk badan hukum Indonesia yang bergerak dibidang penyiaran;
b. Mempunyai kemampuan sumber dana dan sumber daya manusia di bidang penyiaran.

Sama halnya dengan publikasi secara berkala yang dilakukan oleh Pemerintah atas wilayah dan atau peluang usaha yang terbuka untuk penyelenggaraan jaringan telekomunikasi maupun penyelenggaraan jasa telekomunikasi kepada masyarakat secara terbuka, maka peluang usaha dalam menyelenggarakan telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran pun dilakukan publikasi / pengumuman kepada masyarakat secara terbuka. Pengumuman tersebut memuat :

a Jumlah penyelenggara;
b Lokasi dan cakupan penyelenggaraan;

Yang dimaksud dengan lokasi adalah tempat didirikannya stasiun penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran, sedangkan cakupan penyelenggaraan adalah luas pancaran (coverage area) dan luas wilayah operasi (service area).

c Persyaratan dan tata cara permohonan izin;
d Tempat dan waktu pengajuan permohonan izin;
e Biaya-biaya yang harus dibayar;

Yang dimaksud dengan biaya-biaya adalah biaya-biaya yang harus dibayar oleh calon penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran, seperti biaya pembelian dokumen lelang.

f. Kriteria seleksi untuk penetapan calon penyelenggara telekomunikasi.

Penetapan izin penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran dilakukan melalui seleksi. Izin penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan perseorangan dinamakan izin amatir radio dan izin komunikasi radio antar penduduk, sedangkan izin penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk dinas khusus dinamakan izin stasiun radio. Sementara untuk izin penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri oleh badan hukum yang menggunakan sistem komunikasi radio lingkup terbatas dan sistem komunikasi radio dari titik ke titik dinamakan izin stasiun radio.

Pemerintah cq Menteri yang bidang tugasnya membawahi masalah telekomunikasi dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak permohonan izin diterima secara lengkap berkewajiban untuk memberikan keputusan mengenai pemberian atau penolakan izin prinsip. Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja Menteri tidak memberikan keputusan penolakan atau pemberian izin, maka permohonan izin prinsip dianggap disetujui. Pemegang izin prinsip berkewajiban untuk mengajukan permohonan uji laik operasi untuk sarana dan prasarana yang telah selesai dibangun kepada lembaga yang berwenang untuk melaksanakan uji laik operasi. Uji laik operasi dimaksudkan untuk pengujian dan pemberian pernyataan bahwa seluruh sarana dan prasarana yang telah selesai dibangun secara teknis siap dioperasikan. Lembaga yang ditunjuk untuk melaksanakan uji laik operasi harus memiliki akreditasi dari lembaga yang berwenang. Pemerintah akan menerbitkan izin penyelenggaraan telekomunikasi setelah sarana dan prasarana yang dibangun dinyatakan laik operasi. Izin penyelenggaraan telekomunikasi diberikan tanpa adanya suatu batas waktu, dan setiap 5 (lima) tahun dilakukan evaluasi. Apabila hasil evaluasi tersebut tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai izin yang telah diberikan, maka Pemerintah cq. Menteri akan memberikan sanksi administrasi.

Didalam Peraturan Pemerintah Nomor : 52 Tahun 2000 juncto Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.20 Tahun 2001 (sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nom or : KM.29 Tahun 2004) dijabarkan lebih terperinci mengenai penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, sebagai berikut :

- Menyangkut kewajiban penyelenggara jaringan telekomunikasi, antara lain meliputi :

- Membangun dan atau menyediakan jaringan telekomunikasi;
- Menyediakan segala fasilitas telekomunikasi untuk menjamin pelayanan jaringan telekomunikasi sesuai dengan standar kualitas pelayanan;
- Memberikan pelayanan yang sama kepada pemakai jaringan telekomunikasi;
- Membuat ketentuan dan syarat-syarat berlangganan jaringan telekomunikasi;
- Mengumumkan secara terbuka ketersediaan jaringan telekomunikasi yang dimilikinya;
- Menjamin terselenggaranya telekomunikasi melalui jaringan yang diselenggarakannya;
- Memisahkan komponen-komponen pelayanannya (unbundling) dalam rangka menyediakan pelayanan yang dibutuhkan oleh penyelenggara telekomunikasi, meliputi :

- jaringan lokal;
- perangkat antar muka;
- sentral (pusat penyambungan);
- transmisi; dan
- sistem pendukung operasi, pelayanan dan perangkat tambahan.
- Melaksanakan kewajiban pelayanan umum dalam bentuk pembangunan jaringan, pembayaran komponen biaya interkoneksi, atau kontribusi lainnya.
- Membayar biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi yang merupakan penerimaan Negara bukan pajak (PNBP);
- Apabila penyelenggara jaringan telekomunikasi menggunakan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, berkewajiban untuk membayar biaya hak penggunaan frekuensi radio dan biaya hak penggunaan orbit satelit yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
- Menjamin terselenggaranya interkoneksi yang pelaksanaannya mengikuti ketentuan Rencana Dasar Teknis yang ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
- Memasang rambu-rambu (tanda-tanda) keberadaan jaringan telekomunikasi miliknya;
- Alat dan atau perangkat telekomunikasi yang digunakan harus memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan memiliki sertifikat dari Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
- Menyangkut interkoneksi, antara lain meliputi :
- Penyelenggara jaringan telekomunikasi berkewajiban untuk menjamin tersedianya interkoneksi. Penyediaan interkoneksi tersebut harus memenuhi prinsip-prinsip :

- transparan;
- tidak diskriminatif, baik kualitas maupun biaya;
- diberikan dalam waktu yang singkat;
- berorientasi pada biaya (cost based);
- berdasarkan permintaan.
- Apabila dalam pelaksanaan interkoneksi diperlukan biaya dan atau perangkat antar muka (interface), penyediaan biaya dan atau perangkat tersebut menjadi tanggung jawab penyelenggara jaringan yang memerlukan.
- Menyangkut jenis penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, meliputi :

a. Penyelenggaraan Jaringan Tetap;
Adalah kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk layanan telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya telekomunikasi public dan sirkit sewa. Dibedakan dalam :

a.1. Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal;

Adalah kegiatan penyelenggaraan jaringan di wilayah yang ditentukan, menggunakan jaringan kabel dan atau jaringan lokal tanpa kabel. Penyelenggaraan jaringan tetap lokal dibedakan atas :

- Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Circuit-switched;

Penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis circuit-switched atau teknologi lainnya menyelenggarakan jasa teleponi dasar untuk sambungan lokal maupun menyelenggarakan sirkit sewa lokal. Penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis circuit-switched atau teknologi lainnya dapat menyewakan jaringannya kepada penyelenggara jasa teleponi dasar sambungan lokal, penyelenggara jasateleponi dasar sambungan jarak jauh, dan penyelenggara jasa teleponi dasar sambungan internasional dalam bentuk sirkit sewa.

Penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis circuit-switchedmemiliki kewajiban untuk :

- Membangun dan atau menyediakan jaringan tetap lokalberbasis circuit-switched dan jaringan untuk akses pelanggan di suatu lokasi yang menggunakan 1 (satu) sentral lokal atau lebih. Lokasi tersebut meliputi satu atau beberapa wilayah Kabupaten dan atau Kota yang ditetapkan oleh Menteri atas usul Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi. Setiap lokasi mendapatkan kode wilayah yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pos danTelekomunikasi berdasarkan rencana dasar teknis yang ditetapkan oleh Menteri.
- Menyediakan akses telepon umum sekurang-kurangnya sebanyak 3% (tiga persen) dari kapasitas jaringan terpasang. Penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis circuit-switched dapat :

- Membangun dan atau menyediakan jaringan tetap lokal berbasis packet-switched.
- Menyelenggarakan jasa teleponi dasar, menyewakan jaringannya kepada penyelenggara jasa teleponi dasar, maupun menyelenggarakan sirkit sewa lokal.
- Menyelenggarakan jaringan dan jasa telekomunikasi lintas batas yang menghubungkan langsung dua lokasi di dua negara yang berbatasan langsung yang mempunyai hubungan kepentingan sosial dan ekonomi, seperti : Nunukan – Tawao, Manado – Davao, danJayapura – Lae.

- Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet-switched;

Penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet-switched memiliki kewajiban untuk :

- Membangun dan atau menyediakan jaringan transportyang menghubungkan antar pusat jaringan (node) dan jaringan akses pelanggan yang terhubung ke pusat jaringan (node).

Penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet-switched dapat :

- Membangun dan atau menyediakan jaringan tetap lokal berbasis circuit-switched dengan izin dari Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
- Menyelenggarakan jasa multimedia setelah memperoleh izin dari Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
- Menyewakan jaringannya kepada penyelenggara jasa multimedia.Wilayah penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet-switched mencakup wilayah lokal dan nasional.

a.2. Penyelenggaraan Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh (interlokal) );Adalah kegiatan penyelenggaraan jaringan untukmenghubungkan jaringan-jaringan terutama jaringan tetap lokaltermasuk sirkit sewa untuk jaringan tertutup.Penyelenggara jaringan tetap sambungan langsung jarak jauhmenyelenggarakan jasa teleponi dasar untuk sambungan jarakjauh. Penyelenggara jaringan tetap sambungan langsung jarakjauh dapat menyewakan jaringannya kepada penyelenggara jasateleponi dasar sambungan jarak jauh dan penyelenggara jasateleponi dasar sam bungan internasional dalam bentuk sirkit sewa.Penyelenggara jaringan tetap sambungan jarak jauh dapatmenyelenggarakan sirkit sewa.Penyelenggaraan jaringan tetap sambungan langsung jarak jauhdiwajibkan membangun dan atau menyediakan jaringan tetapuntuk menghubungkan antar penyelenggara jaringan tetap lokal,membangun dan atau menyediakan sentral jarak jauh (sentraltrunk) dan jaringan yang menghubungkan antar sentral jarak jauh.a.3. Penyelenggaraan Jaringan Tetap Sam bungan Internasional;Adalah penyelenggaraan jaringan yang menghubungkan jaringandomestik dengan jaringan internasional.Penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasionalmemiliki kewajiban :- Membangun dan atau menyediakan jaringan tetap untukmenghubungkan jaringan domestic dengan jaringaninternasional;- Membangun dan atau menyediakan sentral gerbanginternasional (SGI) dan jaringan yang menghubungkanantarsentral gerbang internasional;- Menghubungkan sentral gerbang internasional yangdimilikinya.Penyelenggara jaringan tetap sambungan internasional dapatmenyelenggarakan sirkit sewa internasional.a.4. Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup;Adalah penyelenggaraan jaringan yang menyediakan jaringanuntuk disewakan.Dalam hal penggunaan jaringan tetap tertutup disewa olehpenyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasatelekomunikasi maka harus sesuai dengan peruntukkannya.Dalam hal penggunaan jaringan tetap tertutup disewa olehpenyelenggara telekomunikasi khusus dan pengguna bukanpenyelenggara telekomunikasi maka harus digunakan untukkeperluan sendiri yang merupakan penggunaan jaringan untukpenggunaan kelompok pengguna tertutup (closed user group).22Penyelenggara jaringan tetap tertutup yang menyediakan jaringanuntuk penyelenggaraan telekomunikasi dilarang untukmenghubungkan ke jaringan lainnya.Penyelenggara jaringan tetap tertutup dapat menyewakanjaringan untuk pengguna keperluan sendiri yang berlokasi diluarwilayah Negara Republik Indonesia, sedangkan penyelenggarajaringan tetap tertutup asing yang menyewakan jaringan untukpengguna keperluan sendiri di wilayah Negara RepublikIndonesia harus bekerja sama dengan penyelenggara jaringantetap tertutup Indonesia.b. Penyelenggaraan Jaringan Bergerak.Adalah kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk layanan telekomunikasibergerak.b.1. Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Terestrial;Adalah penyelenggaraan jaringan yang melayani pelanggan bergeraktertentu meliputi antara lain jasa radio trunking dan jasa radio panggiluntuk umum.Penyelenggaraan jaringan bergerak terrestrial harus membangun danatau menyediakan jaringan bergerak terrestrial untuk akses pelanggandi satu lokasi atau lebih.Penyelenggaraan jaringan bergerak terrestrial meliputi :- Penyelenggaraan Radio Trunking;Penyelenggaraan radio trunking diselenggarakan dengancakupan Kabupaten/Kota atau beberapa Kabupaten dan Kota.Jaringan radio trunking dapat disambungkan ke jaringantelekomunikasi lainnya yang pelaksanaannya sesuai denganketentuan dalam Rencana Dasar Teknis yang ditetapkan olehMenteri Komunikasi dan Informatika. Dalam hal jaringan radiotrunking disambungkan ke jaringan telekomunikasi lainnya, makadiberlakukan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalampenyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak seluler.Jaringan radio trunking dengan cakupan beberapa Kabupatendan Kota dapat tidak tersambung antara satu dan lainnya.Penyelenggara radio trunking wajib untuk membangun dan ataumenyediakan jaringan bergerak terrestrial radio trunking.Penyelenggaraan radio trunking harus menggunakan spektrumfrekuensi radio yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pos danTelekomunikasi. Pelanggan radio trunking dapat menyediakansendiri terminal radio trunking, namun apabila pelanggan tidakdapat menyediakan term inal sendiri maka penyelenggara radiotrunking wajib menyediakan terminal radio trunking bagipelanggannya.- Penyelenggaraan Radio Panggil Untuk Umum (RPUU);Penyelenggaraan radio panggil untuk umum diselenggarakandengan cakupan Kabupaten/Kota atau beberapa Kabupaten danKota. Jaringan radio panggil untuk umum dengan cakupan23beberapa Kabupaten dan atau Kota wajib tersambung antara satudan lainnya. Penyelenggara radio panggil untuk umum memilikikewajiban untuk :- Menyediakan pesawat penerima yang berfungsi dengan baikuntuk digunakan oleh pelanggan;- Menyampaikan pesan atau panggilan kepada pelangganyang berhak;- Menjamin keamanan pesan atau berita.b.2. Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler;Adalah penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasibergerak dengan teknologi seluler di permukaan bumi.Penyelenggaraan jaringan bergerak seluler diwajibkan untukmembangun dan atau menyediakan jaringan bergerak seluler untukakses pelanggan. Penyelenggara jaringan bergerak seluler dapatmenyewakan jaringannya kepada penyelenggara jaringan bergerakseluler lainnya. Penyelenggara jaringan bergerak seluler dapatmelaksanakan jelajah dengan penyelenggara jaringan bergerak selulerlainnya yang memiliki wilayah penyelenggaraan yang sama danpelaksanaannya didasarkan pada kesepakatan antar penyelenggarajaringan bergerak seluler. Penyelenggara jaringan bergerak selulerdapat melaksanakan jelajah (roaming) internasional yang didasarkanpada kerjasama dengan penyelenggara jaringan bergerak selulernegara lainnya. Penyelenggara jaringan bergerak seluler dibedakandalam :- Penyelenggara jaringan bergerak seluler dengan cakupanpropinsi atau beberapa propinsi;Penyelenggara jaringan bergerak seluler dengan cakupanpropinsi atau beberapa propinsi wajib untuk m elaksanakan jelajah(roaming) dengan penyelenggara jaringan bergerak selulerdengan cakupan propinsi atau beberapa propinsi lainnya yangmemiliki sistem dan spektrum frekuensi radio yang sama.Pelaksanaan jelajah (roaming) tersebut dilaksanakanberdasarkan kerjasama dengan penyelenggara jaringan bergerakseluler lainnya yang tertuang dalam perjanjian tertulis.- Penyelenggara jaringan bergerak seluler dengan cakupannasional.Penyelenggara jaringan bergerak seluler memiliki kewajiban untuk :- Membangun dan atau menyediakan jaringan bergerak seluleryang saling terhubung didaerah cakupannya, pelaksanaannyadapat secara bertahap;- Menyediakan fasilitas layanan standar sekurang-kurangnyamenyangkut perpindahan antar sel otomatis (hand over), jelajah,pengamanan dan kecurangan (anti fraud facility), penghitungrincian percakapan (detail billing), interkoneksi, dan supervisemaupun kontrol.b.3. Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Satelit;24Adalah penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasibergerak melalui satelit.Penyelenggara jaringan bergerak satelit dapat menggunakan satelitasing namun wajib memiliki landing right. Penyelenggara jaringanbergerak satelit menyelenggarakan jasa teleponi dasar dan dapatmenyelenggarakan jasa multimedia dengan seizin dari DirekturJenderal Pos dan Telekomunikasi. Penyelenggara jaringan bergeraksatelit dapat menyewakan jaringannya kepada penyelenggara jasateleponi dasar dan penyelenggara jasa multimedia. Penyelenggarajaringan bergerak satelit yang dirancang khusus untukpenyelenggaraan jasa multimedia dapat menyelenggarakan jasateleponi dasar dengan mengacu kepada ketentuan penyelenggaraanjasa teleponi dasar.Penyelenggara jaringan bergerak satelit memiliki kewajiban untuk :- Membangun dan atau menyediakan jaringan bergerak satelituntuk akses pelanggan;- Membangun dan atau m enyediakan satelit, stasiun bum i, sentralgerbang, dan jaringan penghubung;- Dalam hal penyelenggara jaringan bergerak satelit globalmenyelenggarakan jasa teleponi dasar di wilayah NegaraRepublik Indonesia, wajib bekerjasama dengan badan hukumIndonesia yang memiliki izin penyelenggaraan jasa teleponi dasardan m emiliki izin landing right;- Dalam hal penyelenggara jaringan bergerak satelit globalmenyelenggarakan jasa multimedia di wilayah Negara RepublikIndonesia, wajib bekerjasam a dengan badan hukum Indonesiayang memiliki izin penyelenggaraan jasa multimedia dan memilikiizin landing right.Terminal bergerak yang digunakan untuk penyelenggaraan jasateleponi dasar disediakan oleh agen atau oleh penyelenggara jaringanbergerak satelit yang bersangkutan yang merupakan perusahaannasional yang ditunjuk oleh pabrikan term inal.Penyelenggara jaringan tetap lokal, atau penyelenggara jaringan bergerak selular,atau penyelenggara jaringan bergerak satelis harus menyelenggarakan jasateleponi dasar (Pasal 10 ayat (1)). Penyelenggara jaringan tetap lokal dalammenyelenggarakan jasa telepon dasar wajib menyelenggarakan jasa teleponumum yang dapat dilakukan m elalui bekerja sama dengan pihak ketiga.Adapun mengenai penyelenggaraan jasa telekomunikasi, PeraturanPemerintah Nomor : 52 Tahun 2000 juncto Keputusan Menteri PerhubunganNomor : KM.21 Tahun 2001 (sebagaimana telah diubah dengan KeputusanMenteri Perhubungan Nomor : KM.30 Tahun 2004) m enjabarkan pengaturansebagai berikut :- Menyangkut kewajiban penyelenggara jasa telekomunikasi, antara lainmeliputi :25- Menyediakan segala fasilitas telekomunikasi untuk menjamin pelayananjasa telekomunikasi;- Memberikan pelayanan yang sama kepada pemakai jasatelekomunikasi;- Membuat ketentuan dan syarat-syarat berlangganan jasatelekomunikasi;- Mengumum kan secara terbuka kem ungkinan pemenuhan berlanggananjasa telekomunikasi.- Mengikuti ketentuan dalam Rencana Dasar Teknis yang ditetapkan olehMenteri Komunikasi dan Informatika dalam menyelenggarakan jasatelekomunikasi;- Memenuhi standar pelayanan jasa telekomunikasi yang ditetapkan olehDirektur Jenderal Pos dan Telekomunikasi;- Alat dan atau perangkat telekomunikasi yang digunakan dalampenyelenggaraan jasa telekomunikasi harus memenuhi persyaratanteknis yang ditetapkan dan memiliki sertifikat dari Direktur Jenderal Posdan Telekom unikasi;- Setiap penyelenggara jasa telekomunikasi harus membayar biaya hakpenyelenggaraan telekomunikasi yang merupakan Penerimaan NegaraBukan P ajak (PNBP );- Setiap penyelenggara jasa telekomunikasi dikenakan kewajibanpelayanan universal.- Penyelenggara jasa telekomunikasi berkewajiban untuk mencatat /merekam secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakanoleh pengguna telekomunikasi. Apabila pengguna memerlukan catatan /rekaman pemakaian jasa telekomunikasi, maka penyelenggaratelekomunikasi berkewajiban untuk memberikannya. Catatan / rekamantersebut harus disimpan sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) bulan.Penyelenggara jasa telekomunikasi berhak untuk memungut biaya atasperm intaan catatan / rekaman pemakaian jasa telekomunikasi. Biayayang dimaksud adalah biaya percetakan atas catatan / rekamanpenggunaan jasa telekom unikasi.- Pelanggan jasa telekomunikasi dapat mengadakan sendiri perangkatakses dan perangkat terminal pelanggan jasa telekomunikasi. Instalasiperangkat akses di rumah dan atau gedung dapat dilaksanakan olehinstalatur yang memenuhi persyaratan. Yang dimaksud denganperangkat akses adalah perangkat yang merupakan bagian dari dandisediakan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi untuk keperluanpenyambungan jasa telekomunikasi yang akan dipergunakan olehpelanggan. Sedangkan perangkat terminal pelanggan adalah perangkat/ term inal yang berada di lokasi pelanggan dan disediakan olehpelanggan jasa telekomunikasi untuk keperluan bertelekomunikasi.- Penyelenggara jasa telekomunikasi berkewajiban untuk memenuhisetiap permohonan dari calon pelanggan telekomunikasi yang telahmemenuhi syarat-syarat berlangganan jasa telekomunikasi sepanjangakses jasa telekomunikasi tersedia. Kewajiban untuk memenuhi setiap26permohonan dari setiap calon pelanggan jasa telekomunikasi sepanjangakses jasa telekomunikasi tersedia dimaksudkan agar penyelenggarajasa telekomunikasi bersikap terbuka dan tidak m elakukan diskrim inasiterhadap calon pelanggannya. Yang dimaksud dengan syarat-syaratberlangganan adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calonpelanggan jasa telekomunikasi seperti tanda bukti diri, alamat tetap, dandenah lokasi.- Penyelenggaraan jasa telekomunikasi merupakan penyelenggaraan yangjumlah penyelenggaranya tidak dibatasi. Dalam menyelenggarakan jasatelekomunikasi, penyelenggara jasa telekomunikasi menggunakan jaringantelekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi melaluikerjasama yang dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis. Apabila haltersebut tidak tersedia, maka penyelenggara jasa telekomunikasi dapatmembangun sendiri jaringan telekomunikasi. Jaringan telekomunikasi yangdibangun oleh penyelenggara jasa telekomunikasi tersebut tidakdiperbolehkan untuk disewakan kepada pihak lain.- Menyangkut jenis penyelenggaraan jasa telekomunikasi, meliputi :a. Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar;Adalah penyelenggaraan telepon, telegrap, teleks dan faksimil.Penyelenggaraan jasa teleponi dasar dapat dilakukan secara jualkembali. Yang dimaksud dengan penyelenggaraan jasa jual kembalijasa teleponi dasar adalah penyelenggaraan jasa yang atas dasarkesepakatan usaha, menjual kembali jasa teleponi dasar. Misalnyaantara lain penyelenggaraan warung telekomunikasi.Penyelenggaraan jasa teleponi dasar dapat dilakukan oleh :a.1. Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal;Penyelenggara jaringan tetap lokal menyelenggarakan jasateleponi dasar untuk sambungan lokal, yang terdiri atas :- Penyelenggaraan Jasa Telepon;- Penyelenggaraan Jasa Faksimili;- Penyelenggaraan Jasa Teleks;- Penyelenggaraan Jasa Telegram;- Penyelenggaraan Jasa Data.Penyelenggaraan jasa teleponi dasar yang menyelenggarakan ataumenggunakan jaringan tetap lokal mencakup wilayah lokal, regionalatau nasional.Penyelenggaraan jasa teleponi dasar yang menyelenggarakan ataumenggunakan jaringan tetap lokal harus menyelenggarakantelepon umum yang dapat dilakukan melalui kerjasama denganbadan hukum Indonesia yang dituangkan dalam perjanjiankerjasama. Penyediaan telepon umum dibedakan dalam teleponumum koin (sekurang-kurangnya 1% (satu persen) dari jaringanterpasang) dan telepon umum kartu (sekurang-kurangnya 3% (tigapersen) dari kapasitas jaringan terpasang).Penyediaan telepon umum kartu terdiri atas :- Telepon umum kartu iso magnetik;27- Telepon umum kartu chip;- Telepon umum kartu kredit;Pencetakan kartu iso magnetik dan kartu chip dilaksanakan olehinstansi atau lembaga yang ditunjuk penyelenggara jasa teleponidasar. Pengisian kartu iso magnetik dan kartu chip dilakukan olehlembaga yang berwenang mencetak uang dan atau surat berharga,bekerjasama dengan penyelenggara jasa teleponi dasar. Pengisiandimaksud meliputi identitas kartu dan nilai kandungan pulsa.a.2. Penyelenggara Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh(SLJJ);Penyelenggara jaringan tetap sambungan langsung jarak jauhmenyelenggarakan jasa teleponi dasar untuk sambungan jarakjauh, yang terdiri dari :- Penyelenggaraan Jasa Telepon;- Penyelenggaraan Jasa Faksimili;- Penyelenggaraan Jasa Teleks;- Penyelenggaraan Jasa Telegram;- Penyelenggaraan Jasa Data.Penyelenggaraan jasa teleponi dasar yang menyelenggarakan ataumenggunakan jaringan tetap sambungan langsung jarak jauhmencakup wilayah nasional.a.3. Penyelenggara Jaringan Tetap Sambungan Internasional;Penyelenggara jaringan tetap sambungan internasionalmenyelenggarakan jasa teleponi dasar untuk sambunganinternasional, yang terdiri dari :- Penyelenggaraan Jasa Telepon;- Penyelenggaraan Jasa Faksimili;- Penyelenggaraan Jasa Teleks;- Penyelenggaraan Jasa Telegram;- Penyelenggaraan Jasa Data.Penyelenggaraan jasa teleponi dasar yang menyelenggarakan ataumenggunakan jaringan tetap sambungan internasional mencakupwilayah nasional.a.4. Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler;Penyelenggara jaringan bergerak seluler menyelenggarakan jasateleponi dasar yang terdiri dari :- Penyelenggaraan Jasa Telepon;- Penyelenggaraan Jasa Faksimili;- Penyelenggaraan Jasa Data.Penyelenggaraan jasa teleponi dasar yang menyelenggarakan ataumenggunakan jaringan bergerak seluler mencakup wilayahnasional.a.5. Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit;Penyelenggaraan jasa teleponi dasar yang menyelenggarakan ataumenggunakan jaringan bergerak satelit mencakup wilayahnasional.28a.6. Penyelenggara Radio Trunking, yakni dengan menyelenggarakanjasa telepon sambungan lokal.Penyelenggaraan jasa teleponi dasar yang menyelenggarakan ataumenggunakan radio trunking mencakup wilayah regional atau lokal.b. Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi;Adalah penyelenggaraan jasa yang menawarkan layanan nilai tambahuntuk teleponi dasar, seperti jasa jaringan pintar (IN), kartu panggil(calling card), jasa-jasa dengan teknologi interaktif (voice response) danradio panggil untuk umum.Dibedakan dalam :b.1. Penyelenggaraan Jasa Panggilan Prem ium;Penyelenggaraan jasa panggilan premium diselenggarakan dengancakupan wilayah nasional dengan m enggunakan nomor aksessesuai dengan Rencana Dasar Teknis yang ditetapkan olehMenteri K omunikasi dan Informatika. Pelanggan jasa teleponi dasarberhak untuk mendapatkan fasilitas pemblokiran akses jasapanggilan premium melalui permintaan tertulis kepadapenyelenggara jasa teleponi dasar. Penyelenggara jasa panggilanprem ium wajib untuk m engumumkan secara terbuka besaran biayapenggunaan jasa panggilan premium dan memberitahukanbesaran biaya yang akan dikenakan kepada pelanggan pada saatpanggilan terhubung. P enyelenggara jasa teleponi dasar dilaranguntuk menyelenggarakan jasa panggilan premium ini.b.2. Penyelenggaraan Jasa Kartu Panggil;Penyelenggaraan jasa kartu panggil diselenggarakan dalamcakupan nasional dan lokal dengan menggunakan nomor aksessesuai dengan Rencana Dasar Teknis yang ditetapkan olehMenteri Komunikasi dan Informatika. Penyelenggara jasa kartupanggil harus m enginformasikan harga kartu, kandungan pulsa,harga per pulsa, dan sisa kandungan pulsa. Biaya penggunaanjasa kartu panggil ditetapkan dengan pembulatan pada akhirpercakapan selama-lamanya 30 (tiga puluh) detik. Penyelenggarajasa teleponi dasar dilarang untuk menyelenggarakan jasa kartupanggil ini.b.3. Penyelenggaraan Jasa Nomor Telepon Maya (virtual private phonenumber);Penyelenggaraan jasa nomor telepon maya diselenggarakandengan cakupan wilayah nasional atau lokal dengan menggunakankode akses sesuai dengan Rencana Dasar Teknis yang ditetapkanoleh Menteri Komunikasi dan Informatika. Penyelenggara jasateleponi dasar dilarang untuk menyelenggarakan jasa nom ortelepon maya ini.b.4. Penyelenggaraan Jasa Rekaman Telepon Untuk Umum;29Penyelenggaraan jasa rekam an telepon untuk umumdiselenggarakan dengan cakupan lokal yang meliputi :- Sistem terintegrasi yaitu sebagian perangkat lunaknya yangtergabung dengan perangkat lunak sentral telepon;- Sistem tidak terintegrasi yaitu perangkat lunaknya tidaktergabung dengan perangkat lunak sentral telepon.Penyelenggaraan jasa rekaman telepon untuk umum dengansistem terintegrasi dapat dilaksanakan oleh penyelenggara jasateleponi dasar sebagai layanan tambahan.b.5. Penyelenggaraan Jasa Store and Forward;Penyelenggaraan jasa store and forward diselenggarakan dengancakupan wilayah nasional atau lokal. Penyelenggara jasa teleponidasar dilarang untuk menyelenggarakan jasa store and forward ini.b.6. Penyelenggaraan Jasa Pusat Layanan Informasi (call center);Penyelenggaraan jasa pusat layanan informasi diselenggarakandengan cakupan wilayah nasional dengan menggunakan nomorakses sesuai dengan Rencana Dasar Teknis yang ditetapkan olehMenteri Komunikasi dan Informatika. Dalam hal penyediaan pusatlayanan informasi tidak menggunakan nomor akses, maka tidakdiperlukan izin. Akses ke pusat layanan informasi dikenakan biayasebesar tarif pulsa lokal.c. Penyelenggaraan Jasa Multim edia.Adalah penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menawarkanlayanan berbasis teknologi informasi termasuk didalamnya antara lainpenyelenggaraan jasa voice over internet protocol (VoIP), internet danintranet, komunikasi data, konferensi video dan jasa video hiburan.Penyelenggaraan jasa multimedia dapat dilakukan secara jual kembali.Yang dim aksud dengan penyelenggaraan jasa jual kembali jasamultimedia adalah penyelenggaraan jasa yang atas dasar kesepakatanusaha, menjual kem bali jasa multimedia. Misalnya penyelenggaraanwarung internet.Penyelenggaraan jasa multimedia terdiri atas :c.1. Penyelenggaraan Jasa Televisi Berbayar;c.2. Penyelenggaraan Jasa Akses Internet (internet service provider);c.3. Penyelenggaraan Jasa Interkoneksi Internet (NAP);c.4. Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik;c.5. Penyelenggaraan Jasa Sistem Komunikasi Data;c.6. Penyelenggaraan Jasa Wireless Access Protocol (WAP);c.7. Penyelenggaraan Jasa Portal;c.8. Penyelenggaraan Jasa Small Office Home Office (SOHO);c.9. Penyelenggaraan Jasa Transaksi On Line;c.10.Penyelenggaraan Jasa Aplikasi Packet-switched selain tersebutdalam butir-butir diatas.Penyelenggaraan jasa multimedia sebagaimana tersebut dalam butirc.1. sampai dengan butir c.5. diatas merupakan penyelenggaraan jasamultimedia yang memerlukan izin dari Direktur Jenderal Pos dan30Telekomunikasi, sedangkan penyelenggaraan jasa multim ediasebagaimana tersebut dalam butir c.6 sampai dengan butir c.9. diatasmerupakan penyelenggaraan jasa multimedia yang tidak memerlukanizin dari Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi berhak mendapatkaninterkoneksi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi. Sebaliknya, setiappenyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menyediakan interkoneksi apabiladiminta oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya. Setiappenyelenggaraan jaringan telekomunikasi wajib menjamin tersedianya interkoneksiyang dilaksanakan pada titik interkoneksi. Interkoneksi m erupakan titik terjadinyainterkoneksi ketersambungan yang merupakan titik batas tanggung jawabpengelolaan jaringan telekomunikasi milik penyelenggara yang berbeda.Bagaimana melaksanakan "bisnis interkoneksi ini"? Pelaksanaan interkoneksi olehpenyelenggara jaringan telekomunikasi diberikan atas dasar permintaan daripenyelenggara jaringan interkoneksi lainnya.Adapun pengertian tentang interkoneksi dalam telekomunikasi yangdiantaranya adalah:“Interconnection defines the interface between one network operator' infrastructureand another and can also be used to define customer interfaces. To make a cleardistinction the following categories are provided.Interconnection between telecommunication operators who provide national andinternational coverage to its client base.Interconnection between a telecommunications operator who supplies products7 and services to a third party. That is a customer.”Pendapat lain tentang definisi interkoneksi yang termuat dalamInternational Telecomm unication Union (ITU) adalah:"This section applies to linking with suppliers providing public telecommunicationstransport networks or services in order to allow the users of one supplier tocommunicate with users of another supplier and to access services provided byanother supplier, where specific commitments are undertaken".(The Reference Paper related to the Basic Telecommunications Agreement of theGeneral Agreement on Trade in Services)."While definitions cannot encompass the complexity of the matter, looselyspeaking interconnection comprises the commercial and technical arrangementsunder which service providers connect their equipment, networks and services toenable customers to have access to the customers, services and networks of otherservice providers".(International Telecommunication Union, The Changing Role of Government in anEra of Telecom Deregulation - Interconnection: Regulatory Issues, Report of theFourth Regulatory Colloquium held at the ITU Headquarters (1995))7 Network for Capacity Building and Knowledge Exc hange in ICT Policy, Regulation and Application31"The physical connection of separate telephone networks to allow users of thosenetworks to communicate with each other. Interconnection ensures interoperabilityof services and increases end users' choice of network operators and service8 providers."When you look closely at the definitions above, there are similarities in the use ofexpressions like linking networks, connect their networks and physical connectionof telephone networks. The emphasis is on a way two or more networksseamlessly link to each other. This in essence makes interconnection a very vitalissue in telecommunications as it can be used as a tool to enhance universal9 service.Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari11 penyelenggara telekomunikasi yang berbeda. Interkoneksi secara visualmerupakan inti dari perkem bangan industri telkom yang efektif di berbagai negara.Perkembangan industri telekomunikasi akan bergeser dari pola monopoli menujukompetisi. P engelolaan industri telkom secara monopoli akan segera mati karenasudah tidak mampu lagi memenuhi perm intaan pasar dan kondisi perubahanperekonomian dunia. Hal ini disebabkan oleh munculnya beberapa penyelenggarabaru yang dikelola oleh nasional maupun internasional yang diakibatkan olehdesakan pasar. Perubahan ini akan segera terjadi dengan adanya globalisasi di10 bidang telkom.Interkoneksi menurut WTO – Basic Telecommunication A greement adalah sebagaiberikut :“ This section applies to linking with supplier providing public telecommunicationtransport network or services in order to allow the user of one supplier tocommunicate with the users another supplier and to access services provide by11 another supplier, where specific commitment are undertaken”.Regulasi di bidang interkoneksi dalam bidang telekomunikasi denganmulti penyelenggara merupakan hal yang vital yang harus segera dipersiapkanoleh setiap negara dan memungkinkan pelanggan dari penyelenggara yangberbeda dapat saling melakukan hubungan telekom unikasi dengan cara yangsama. Sehingga regulasi interkoneksi harus menganut prisip-prinsip sebagaiberikut:- Transparansi bagi semua pihak yang terkait- Tidak Diskriminatif- Saling menguntungkan bagi semua pihak yang terkait- Mampu mendorong perkembangan bisnis telekomunikasi8 International Telecommunication Union, Trends in Telecommunication Reform 2000-2001 -Interconnection Regulation (2001).9 Network for Capacity Building and Knowledge Exchange in ICT Policy, Regulation and Application.Op.cit.1 1 Undang-undang Nomor 36 Tahun 19991 0 John Vargo, Ray Hunt, Telecommunication In Business : Strategy and Application”, Irwin, USA, 1996.1 1 Ibid.32Permasalahan tentang tarif Layanan Interkoneksi yang merupakan kunciutama dari regulasi untuk layanan interkoneksi adalah penetapan tarif pada tingkatyang sesuai sehingga mampu mendorong kompetisi secara efektif. Tarifinterkoneksi yang terlalu tinggi akan menghambat masuknya penyelenggara newentrant dalam bisnis telekomunikasi, mendorong duplikasi sumberdaya sehinggamenjadi tidak efisien. Sedangkan penetapan tarif interkoneksi yang terlalu rendahakan menekan dan membebani penyelenggara incumberent, mendorongmunculnya penyelenggara-penyelenggara baru yang tidak akan bertahan lam akarena kompetisi yang terlalu ketat.Prinsip – prinsip dalam telekomunikasi yang juga menyangkut interkoneksidan tarif mengacu pada International Telecomuncation Regulation sebagaiumbrella rules yang dibuat oleh International Telecomunication Union (ITU). Hal inidiperlukan mengingat karakteristik telekomunikasi yang borderless mengakibatkanperlunya setiap negara m emiliki visi yang sama agar pemanfaatan telekomunikasi12 secara maksimal dapat terlaksana.Esensi dari kebijakan pengembangan sektor telekomunikasi sesuaidengan Cetak Biru telekomunikasi 1999 adalah sebagai berikut :- Memperbaiki kinerja dalam menghadapi tantangan globalisasi.- Langkah maju dengan tuntutan pasar dengan membatasi monopoli danpenciptaan persaingan pasar yang sehat.- Meningkatkan transparansi sehingga m eningkatkan kepercayaan investor.- Menciptakan peluang usaha bagi pemain besar, kecil dan koperasi dalampenyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi dan menyerap tenagakerja.Dalam cetak biru telekomunikasi mengenai pencapaian dan profiltelekomunikasi dalam hal tarif dan interkoneksi digambarkan sebagai berikuta. TarifPada tahun 1995, Indonesia mengadopsi mekanisme harga yangmenentukan persentase maksimum kenaikan tarif untuk layanan jaringantelepon lokal tetap. Formula ini menentukan tarif ditinjau ulang dandisesuaikan setiap tahun dengan kenaikan batas tertinggi tertimbang rata-rata, dengan mempertimbangkan Indeks Harga Konsumen (IHK).b. InterkoneksiPada saat ini, Telkom mempunyai posisi yang dominan dalam masalahinterkoneksi, disamping Indosat juga masuk dalam daftar pesaing, maka halini Telkom juga mengambil kebijakan untuk melepas kepemilikan sahampada perusahaan penyelenggara layanan telekomunikasi lain. Belum adanyapengaturan tentang interkoneksi ini, menyebabkan belum transparannyainterkoneksi antara penyelenggara layanan telekomunikasi yang satu denganyang lainnya.1 2 Judhariksawan,S.H.,M.H, “Pengantar Huk um Telekomunikas i” , Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada,2005, hal. 99.33c. RegulasiKeputusan-keputusan politis seperti tercermin pada Cetak BiruTelekomunikasi 1999, m asih belum memberikan langkah maju dari transisi“Duopoly” ke persaingan penuh, yang seharusnya perlu ditinjau ulang untukmengatasi masalah-masalah yang timbul saat ini. Pemerintah Indonesia padatahun 1997 telah meratifikasi aturan main “ Regulatory Principles for BasicTelecommunication Services” sebagai konsekuensi dari keanggotaan WTO.Undang-undang Nomor : 36 Tahun 1997 memang belum mem asukkan hal-hal yang berhubungan dengan Badan Pengatur Independen (Indpendent13 Regulatory B ody).Sesuai dengan maksud dan tujuan dikeluarkannya Peraturan PemerintahNomor : 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yakni sebagaibentuk peraturan pelaksana dari Undang-undang Nomor : 36 Tahun 1999 tentangTelekomunikasi, maka pengaturan seputar permasalahan interkoneksi jugamemperoleh ruang yang cukup banyak, sebagai berikut :- Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi berkewajiban untuk menjamintersedianya interkoneksi. Interkoneksi antar jaringan telekomunikasidilaksanakan pada titik interkoneksi. Yang dimaksud dengan titik interkoneksiadalah titik terjadinya interkoneksi ketersambungan yang merupakan titikbatas tanggung jawab pengelolaan jaringan telekom unikasi milikpenyelenggara yang berbeda. Pelaksanaan interkoneksi oleh penyelenggarajaringan telekomunikasi diberikan atas dasar permintaan dari penyelenggarajaringan telekomunikasi lainnya dan dilaksanakan secara transparan dantidak diskriminatif.- Penyelenggara jaringan telekomunikasi dilarang untuk melakukandiskriminasi dalam penyediaan interkoneksi. Hal ini dimaksudkan agarpenyelenggara jaringan m enyediakan titik interkoneksi pada titik yangdiminta, sepanjang secara teknis memungkinkan. Oleh karenanya,penyelenggara jaringan telekomunikasi berkewajiban untuk memberikanlayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati.- Kesepakatan interkoneksi antar penyelenggara jaringan telekomunikasidilaksanakan dengan prinsip yang tidak saling merugikan dan dituangkandalam perjanjian tertulis. Apabila kesepakatan tidak dapat dicapai atau terjadiperselisihan antar penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam pelaksanaaninterkoneksi, maka para pihak dapat meminta penyelesaiannya kepadaPemerintah, dalam hal ini Menteri yang bidang tugasnya membawahimasalah telekomunikasi. Dalam proses penyelesaian tersebut tidakmengurangi hak para pihak untuk melakukan upaya hokum sesuai denganperaturan perundangan yang berlaku.- Pelaksanaan interkoneksi melalui 2 (dua) penyelenggara jaringantelekomunikasi atau lebih dikenakan biaya interkoneksi. Yang dimaksuddengan biaya interkoneksi adalah biaya yang dibebankan sebagai akibatadanya saling keterhubungan jaringan antar dua penyelenggara jaringan atau1 3 Damanhuri , Lalu A., makalah tentang ”Kondisi Dan Status Sek tor Telek omunikasi”.34lebih. Biaya interkoneksi ini dikenakan kepada penyelenggara jaringantelekomunikasi asal yang merupakan jaringan telekomunikasi darimana trafikberasal. Apabila terjadi perbedaan penghitungan besarnya biaya penggunaaninterkoneksi, maka para penyelenggara jaringan telekomunikasi dapatmelakukan penyelesaian upaya hukum melalui pengadilan atau diluarpengadilan.- Dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi tidak memiliki hubunganlangsung ke jaringan telekomunikasi di wilayah tujuan didalam negeri danatau luar negeri, maka penyelenggara jaringan telekomunikasi berkewajibanuntuk menyalurkan trafik melalui penyelenggara jaringan telekomunikasilainnya. Kewajiban tersebut berlaku juga dalah hal kapasitas saluranlangsung yang dimiliki oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi tidakmencukupi, dan karenanya penyelenggara jaringan telekomunikasiberkewajiban untuk menyalurkan kelebihan trafik dari penyelenggara satu kepenyelenggara jaringan lainnya. Hal ini dimaksudkan dalam rangka menjamintersambungnya telekomunikasi pengguna ke alamat yang dituju. Pemakaijasa telekomunikasi tidak dibebani dengan beban tambahan sebagai akibatdisalurkannya trafik ke jaringan lain. Penyelenggara jaringan telekomunikasiyang digunakan untuk menyalurkan trafik berhak untuk mendapatkan bagianbiaya interkoneksi yang besarnya disepakati bersama.Pengaturan tentang kewajiban pelayanan universal (universal servicesobligation) juga dituangkan didalam Peraturan Pemerintah Nomor : 52 Tahun2000, sebagai berikut :- Untuk pelaksanaan kewajiban pelayanan universal, P emerintah akanmenetapkan :a. wilayah tertentu sebagai wilayah pelayanan universal;b. jumlah kapasitas jaringan di setiap wilayah pelayanan universal;c. jenis jasa telekomunikasi yang harus disediakan oleh penyelenggarajasa telekomunikasi di setiap wilayah pelayanan universal;d. penyelenggara jaringan telekomunikasi yang ditunjuk untukmenyediakan jaringan telekomunikasi di wilayah pelayanan universal.Jenis jasa telekomunikasi yang dimaksud adalah jenis jasa telekomunikasiyang berupa sambungan telepon dan telepon umum.- Kewajiban pelayanan universal yang berupa pembangunan danpenyelenggaraan jaringan di wilayah pelayanan universal dibebankan kepadapenyelenggara jaringan tetap lokal, sedangkan kontribusi kewajibanpelayanan universal dibebankan kepada penyelenggara jaringan lainnyayang m enyalurkan trafik ke penyelenggara jaringan tetap lokal. Yangdimaksud dengan penyelenggara jaringan lainnya adalah penyelenggarajaringan tetap sambungan jarak jauh, penyelenggara jaringan tetapsambungan internasional, penyelenggara jaringan bergerak seluler danpenyelenggara jaringan bergerak satelit. Bentuk kontribusi tersebut berupapembayaran kom ponen biaya interkoneksi yang diterima oleh penyelenggarajaringan tetap lokal. Bentuk kontribusi kewajiban pelayanan universal lainnyadibebankan kepada penyelenggara jaringan lainnya selain tersebut diatas35dan kepada penyelenggara jasa lainnya. Yang dimaksud denganpenyelenggara jaringan lainnya adalah penyelenggara jaringan tetapsambungan jarak jauh, penyelenggara jaringan tetap sambunganinternasional, penyelenggara jaringan bergerak seluler, dan penyelenggarajaringan bergerak satelit.- Setiap penyelenggara jaringan dan atau penyelenggara jasa telekomunikasiberkewajiban untuk melakukan pencatatan atas pendapatan dari hasilkontribusi kewajiban pelayanan universal yang berasal dari pendapataninterkoneksi. Pencatatan tersebut harus dilaporkan secara berkala kepadaPemerintah, dalam hal ini Menteri yang bidang tugasnya membawahimasalah telekomunikasi. Laporan pencatatan ini dimaksudkan untukkeperluan penetapan jumlah kapasitas dan wilayah pelayanan universal.Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor : 52 Tahun 2000 tentangPenyelenggaraan Telekomunikasi menegaskan bahwa ketentuan mengenaibesarnya kontribusi kewajiban pelayanan universal dan tata cara pelaksanaankontribusi kewajiban pelayanan universal akan diatur dalam suatu KeputusanMenteri. Pada tanggal 11 Maret 2004, Pemerintah telah mengeluarkan KeputusanMenteri Perhubungan Nomor : KM.34 Tahun 2004 tentang Kewajiban PelayananUniversal yang merupakan amanat Pasal 30 dimaksud diatas dengan butir-butirpengaturan sebagai berikut :- Pemerintah mengenakan Kewajiban Pelayanan Universal ini dengan maksudatau tujuan untuk penyediaan akses universal dan atau jasa universal secaraberkesinambungan di wilayah pelayanan universal. Pelaksanaanpembangunan dan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi di wilayahpelayanan universal dibebankan kepada penyelenggara jaringan tetap lokal.Apabila penyelenggara jaringan tetap lokal tersebut tidak melaksanakanpembangunan dan penyelenggaraan telekomunikasi di wilayah pelayananuniversal, maka pemerintah akan menunjuk dan menetapkan penyelenggarajaringan telekomunikasi lainnya untuk melaksanakan pembangunan danpenyelenggaraan jaringan di wilayah pelayanan universal tersebut.- Dalam penyelenggaraan kewajiban pelayanan universal ini, Pemerintahmenetapkan :a. Wilayah tertentu sebagai wilayah pelayanan universal, dengandidasarkan pada kriteria :- belum terjangkau fasilitas telekomunikasi;- merupakan wilayah atau daerah perbatasan dan atau rawankonflik;- yang diprioritaskan dekat dengan sentral yang sudah ada; dan atau- yang memiliki potensi ekonomi.Pemerintah Propinsi dapat mengusulkan wilayah tertentu sebagaiwilayah pelayanan universal, apabila memang telah mem enuhi kriteriadiatas, yang harus disertai dengan dukungan data :- Topografi wilayah;- Jarak lokasi dengan sentral telepon otomat terdekat;- Ketersediaan fasilitas catu daya;36- Kesanggupan dalam menyediakan lahan untuk lokasi jaringantelekomunikasi;- Kesanggupan menyediakan tempat operasional perangkattelekomunikasi;- Kesanggupan menyediakan sumber daya m anusia untukmengelola pelayanan telekomunikasi perintisan;- Kesanggupan dalam dukungan perijinan pembangunan jaringantelekomunikasi perintisan sebagaimana diatur didalam peraturandaerah setempat.Sebaliknya, P emerintah Pusat pun dapat menetapkan wilayah lainsebagai wilayah kewajiban pelayanan universal selain wilayah yangtelah diusulkan oleh Pemerintah Propinsi.b. Jumlah kapasitas jaringan di setiap wilayah pelayanan universal;c. Jenis jasa telekomunikasi yang harus disediakan oleh penyelenggarajasa telekomunikasi di setiap wilayah pelayanan universal;d. Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang mengoperasikan jaringantelekomunikasi di wilayah pelayanan universal berdasarkan prosesseleksi.Pemerintah melimpahkan kewenangan untuk menetapkanpenyelenggara jaringan telekomunikasi di wilayah pelayanan universalkepada Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, dan karenanyamemiliki kewenangan antara lain :- Menetapkan skala prioritas wilayah / lokasi;- Pemilihan teknologi yang sesuai dengan wilayah / lokasi;- Penyusunan rencana pembangunan;- Penyusunan pelaksanaan pembangunan;- Proses seleksi penyelenggara kewajiban pelayanan universal.- Akses pelanggan yang harus disediakan dalam penyelenggaraan kewajibanpelayanan universal sekurang-kurangnya harus memenuhi persyaratansebagai berikut :a. Akses telefoni dasar yang dapat dikembangkan untuk fasilitas faksimilidan dial-up internet;b. Penyediaan telefoni dasar untuk umum dengan layanan lokal,sambungan langsung jarak jauh, sambungan langsung internasional,dan layanan bergerak;c. Layanan telekomunikasi dengan kemampuan dipanggil dan memanggil;d. Dapat diakses untuk menghubungi pelayanan darurat;e. Menggunakan alat / perangkat yang telah mendapatkan sertifikatperangkat dari Direktur Jenderal.- Penyelenggara yang ditunjuk sebagai pelaksana kewajiban pelayananuniversal berhak untuk menagih hasil setiap penggunaan jaringantelekomunikasi yang terpasang di daerah kewajiban pelayanan universal.- Penyelenggara jaringan yang ditunjuk dalam penyelenggaraan pelayananuniversal berkewajiban untuk :a. menyediakan ketersambungan (interkoneksi) didaerah kewajibanpelayanan universal;37b. menggunakan sistem penomoran yang mencirikan pelayanan kewajibanpelayanan universal;c. mengikuti ketentuan dalam Rencana Dasar Teknis yang ditetapkan olehPemerintah;d. melaksanakan pencatatan atas pendapatan dari hasil pengoperasianjaringan di wilayah kewajiban pelayanan universal dan dilaporkan secaraberkala kepada P emerintah.- Setiap penyelenggara telekomunikasi harus menyediakan ketersambungan(interkoneksi) dan alokasi nomor pelanggan apabila diperlukan kepadapenyelenggara kewajiban pelayanan universal.- Tarif yang berlaku dalam penyelenggaraan kewajiban pelayanan universaladalah tarif umum (tarif PSTN ).- Dana pembangunan dan penyelenggaraan program kewajiban pelayananuniversal yang dilaksanakan oleh penyelenggara telekomunikasi yangditunjuk diperoleh melalui kontribusi yang dibebankan kepada penyelenggaratelekomunikasi, sedangkan untuk pengelolaan dana kontribusi kewajibanpelayanan universal tersebut dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pos danTelekomunikasi.- Pengelolaan dan penggunaan dana kewajiban pelayanan universaldilaksanakan secara transparan, efisien, dan mengutamakan industri dalamnegeri sektor telekomunikasi.Sebagai jawaban atas amanat Pasal 27 jo. Pasal 28 Undang-undangNomor : 36 Tahun 1999 menyangkut susunan tarif penyelenggaraan jaringantelekomunikasi dan atau tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi, diluarmasalah besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau jasatelekomunikasi yang ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi danatau jasa telekomunikasi dengan berdasarkan formula dari Pemerintah, makaPeraturan Pemerintah Nomor : 52 Tahun 2000 tentang PenyelenggaraanTelekomunikasi memberikan penjabaran secara umum bahwa tarifpenyelenggaraan telekomunikasi terdiri atas tarif penyelenggaraan jaringantelekomunikasi dan tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi. Susunan tarifpenyelenggaraan telekomunikasi terdiri atas jenis dan struktur tarif.Melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.20 Tahun 2001juncto Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : K M.29 Tahun 2004 menguraikanjenis tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi terdiri atas :a. Tarif Sewa Jaringan;Adalah tarif atas penggunaan jaringan yang digunakan oleh pihak penyewaatau pemakai jaringan.b. Biaya Interkoneksi;Adalah tarif yang dibayar oleh 1 (satu) penyelenggara jaringantelekomunikasi kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi lain yang atasusahanya menyediakan akses dan menyalurkan trafik telekomunikasi.Sedangkan mengenai struktur tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasiterdiri atas :38a. Biaya Akses;b. Biaya Pemakaian;c. Biaya Kontribusi Pelayanan Umum;Besaran tarif jaringan telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringantelekomunikasi dengan mengacu kepada formula tarif jaringan telekomunikasiyang ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika. Penyelenggara jaringantelekomunikasi berkewajiban untuk melaporkan rencana penetapan atauperubahan besaran tarif jaringan telekomunikasi dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari kerja sebelum diberlakukan, dengan melengkapi perincian mengenaicara perhitungan dan data pendukung yang digunakan dalam menetapkanbesaran dan atau perubahan besaran tarif dimaksud. Selanjutnya DirekturJenderal Pos dan Telekomunikasi melakukan evaluasi terhadap laporan rencanabesaran tarif dan atau perubahan besaran tarif dengan memperhatikan formulatarif yang ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika. Apabila evaluasitersebut diperoleh hasil tidak sesuai dengan perhitungan formula tarif yangditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, maka rencana penetapanatau perubahan tarif tidak dapat diberlakukan.Melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.21 Tahun 2001juncto Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.30 Tahun 2004 diuraikanjenis tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagai berikut :a. Jenis tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang disalurkan melaluijaringan tetap terdiri atas :a.1. Jenis tarif jasa teleponi dasar sambungan lokal, sambungan langsungjarak jauh (SLJJ), sambungan langsung internasional (SLI);a.2. Jenis tarif jasa nilai tambah teleponi;Yang dimaksud dengan tarif jasa nilai tambah teleponi adalah tarif yangharus dibayar oleh pengguna jasa telekom unikasi atas penggunaan jasanilai tambah teleponi, seperti jasa nilai tam bah kartu panggil (callingcard), premium call.a.3. Jenis tarif jasa multimedia.b. Jenis tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang disalurkan melaluijaringan bergerak terdiri atas :b.1. Jenis tarif air-time;Adalah tarif penggunaan jasa telekomunikasi m elalui jaringan bergerakper satuan waktu.b.2. Jenis tarif jelajah;Adalah tarif yang dibebankan kepada pelanggan yang menggunakanjaringan telekomunikasi bergerak diluar tempat asal pelanggan tersebuttercatat.b.3. Jenis tarif jasa multimedia.Sedangkan mengenai struktur tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi meliputisebagai berikut :a. Biaya aktivasi;39Yang dimaksud dengan biaya aktivasi adalah biaya untuk mengaktifkanakses yang harus dibayarkan oleh pelanggan jasa telekomunikasi kepadapenyelenggaraan jasa telekom unikasi.b. Biaya berlangganan bulanan;c. Biaya penggunaan;d. Biaya fasilitas tambahan.Besaran tarif jasa teleponi dasar ditetapkan oleh penyelenggara jasa teleponidasar dengan m engacu kepada formula tarif jasa teleponi dasar yang ditetapkanoleh Menteri Komunikasi dan Informatika. Besaran tarif jasa nilai tambah teleponidan besaran tarif jasa multim edia ditetapkan oleh penyelenggara jasa nilai tambahteleponi dan penyelenggara jasa multimedia berdasarkan biaya denganperhitungan yang transparan. Penyelenggara jasa teleponi dasar berkewajibanuntuk melaporkan rencana penetapan atau perubahan besaran tariff jasa teleponidasar dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum diberlakukan, dengandilengkapi perincian mengenai cara perhitungan dan data pendukung yangdigunakan dalam menetapkan besaran atau perubahan besaran tarif tersebut.Selanjutnya Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi melakukan evaluasidengan memperhatikan formula tarif yang ditetapkan oleh Menteri Komunikasi danInformatika. Apabila evaluasi tersebut diperoleh hasil tidak sesuai denganperhitungan formula tarif yang ditetapkan oleh Menteri Komunikasi danInformatika, maka rencana penetapan atau perubahan besaran tarif tidak dapatdiberlakukan. Penyelenggara jasa nilai tambah teleponi dan penyelenggara jasamultimedia berkewajiban untuk melaporkan rencana penetapan atau perubahanbesaran tarif jasa nilai tambah teleponi dan tarif jasa multimedia dalam waktu 30(tiga puluh) hari kerja sebelum diberlakukan, dengan dilengkapi cara perhitungandan data pendukung yang digunakan dalam menetapkan besaran atau perubahanbesaran tarif tersebut.Meski belum mendetail, namun Peraturan Pemerintah Nomor : 52 Tahun2000 tentang P enyelenggaraan telekomunikasi juga memuat pengaturanmengenai Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) telekom unikasi, sebagai berikut :- Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasatelekomunikasi berkewajiban untuk membayar Biaya Hak Penyelenggaraan(BHP) Telekomunikasi.- Apabila penyelenggara jaringan atau penyelenggara jasa telekomunikasitidak atau terlambat membayar, maka akan dikenakan sanksi sesuai denganketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Sanksi yang dimaksudadalah sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dibidangPendapatan Negara Bukan Pajak dan Telekomunikasi.Sebagaimana telah diuraikan pada bagian tulisan terdahulu, pelakupenyelenggara telekomunikasi dapat berbentuk Badan Usaha Milik Negara(BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Swasta, danKoperasi, kecuali untuk penyelenggaraan telekomunikasi khusus dapatdilaksanakan oleh perseorangan, instansi pemerintah, maupun badan hukum40selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasatelekomunikasi. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus oleh instansi pem erintahdapat dilakukan sepanjang untuk keperluan sendiri, keperluan pertahanan Negara,atau keperluan penyiaran (Pasal 9 Undang-undang Nomor : 36 Tahun 1999tentang Telekomunikasi). Penyelenggaraan telekom unikasi khusus untukkeperluan sendiri merupakan penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluanperseorangan, instansi pemerintah, dinas khusus, atau badan hukum.Dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor : 52 Tahun 2000 tentangPenyelenggaraan Telekomunikasi, pengaturan seputar penyelenggaraantelekomunikasi khusus diberikan penjabaran sebagai berikut :- Penyelenggaraan telekom unikasi khusus untuk keperluan perseoranganmeliputi : amatir radio dan komunikasi radio antar penduduk.Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan tersebutdimaksudkan dalam rangka m emenuhi kegemaran dan latih diri dalam bidangtelekomunikasi, serta digunakan untuk saling berkomunikasi tentang ilmupengetahuan, penyelidikan teknis / informasi yang berkaitan dengan teknisradio dan elektronika, dan dapat juga digunakan untuk penyampaian beritamara bahaya, bencana alam, pencarian dan pertolongan (SAR).- Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan instansipemerintah dilaksanakan oleh instansi pemerintah untuk mendukungkegiatan pemerintahan. Kegiatan penyelenggaraan telekomunikasi khusus inidiselenggarakan jika :a. keperluannya tidak dapat dipenuhi oleh penyelenggara jaringan danatau jasa telekomunikasi;b. lokasi kegiatannya belum terjangkau oleh penyelenggara jaringan danatau jasa telekomunikasi; dan atauc. kegiatannya memerlukan jaringan telekomunikasi yang tersendiri danterpisah.- Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk dinas khusus dilaksanakanoleh instansi pemerintah untuk mendukung kegiatan dinas yangbersangkutan, antara lain meliputi sistem komunikasi :a. pencarian dan pertolongan (SAR);b. navigasi;c. meteorology dan geofisika;d. astronomi;e. penginderaan dan pengendalian jarak jauh;f. keselamatan penerbangan;g. keselamatan pelayaran.- Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukumselain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasatelekomunikasi dilaksanakan oleh badan hukum tersebut untuk mendukungkegiatan dan atau usahanya. Kegiatan penyelenggaraan telekomunikasikhusus ini diselenggarakan jika :a. keperluannya tidak dapat dipenuhi oleh penyelenggara jaringan danatau jasa telekomunikasi;41b. lokasi kegiatannya belum terjangkau oleh penyelenggara jaringan danatau jasa telekomunikasi; dan atauc. kegiatannya memerlukan jaringan telekomunikasi yang tersendiri danterpisah.Penyelenggaraan telekom unikasi khusus ini antara lain meliputi :a. perbankan;b. pertambangan dan energi;c. kehutanan;d. transportasi;e. kesehatan;f. industri dan perdagangan;g. pertanian dan perkebunan.- Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanankeamanan Negara merupakan penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat,bentuk, dan kegunaannya diperuntukkan khusus bagi keperluan pertahanankeamanan Negara, yang dilaksanakan oleh Departemen Pertahanan, TentaraNasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia. Fungsi pertahananNegara dan keamanan Negara meliputi upaya di bidang pertahanan Negarayang ditujukan terhadap segala ancaman dari luar negeri, dan upayadibidang keamanan Negara yang ditujukan terhadap ancaman dari dalamnegeri. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanankeamanan Negara memiliki ciri-ciri :a. bersifat terbatas, rahasia dan atau sangat rahasia;b. untuk komunikasi dan non komunikasi;c. berbentuk searah dan segala arah; dand. bersifat tetap dan bersifat bergerak.- Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan telekomunikasi khusus untukkeperluan pertahanan Negara akan diatur lebih lanjut oleh Menteri yangbertanggung jawab dibidang pertahanan, sedangkan untuk penyelenggaraantelekomunikasi khusus untuk keperluan keamanan Negara diatur oleh KepalaKepolisian Republik Indonesia. Pembinaan penyelenggaraan telekomunikasikhusus untuk keperluan pertahanan Negara dilaksanakan oleh Menteri yangbertanggung jawab dibidang pertahanan, sedangkan pembinaanpenyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan keamanan Negaradilaksanakan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia.- Dalam keadaan jaringan telekomunikasi yang diselenggarakan olehpenyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan Negarabelum atau tidak mam pu mendukung kegiatan pertahanan Negara, makapenyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan Negaradapat menggunakan atau memanfaatkan penyelenggaraan telekomunikasikhusus lainnya.- Dalam keadaan jaringan telekomunikasi yang diselenggarakan olehpenyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan keam anan Negarabelum atau tidak mampu mendukung kegiatan keamanan Negara, makapenyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan keam anan Negara42dapat menggunakan atau memanfaatkan penyelenggaraan telekomunikasikhusus lainnya.- Dalam penggunaan dan pemanfaatan jaringan dan atau jasa telekomunikasimilik penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasatelekomunikasi lain, penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluanpertahan Negara wajib untuk mengikuti ketentuan penggunaan jaringan danatau jasa telekomunikasi yang berlaku.- Dalam penggunaan dan pemanfaatan jaringan dan atau jasa telekomunikasimilik penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasatelekomunikasi lain, penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluankeamanan Negara wajib mengikuti ketentuan penggunaan jaringan dan ataujasa telekomunikasi yang berlaku.- Penyelenggara telekomunikasi khusus dilarang untuk :a. menyelenggarakan telekomunikasi diluar peruntukannya;b. menyambungkan atau mengadakan interkoneksi dengan jaringantelekomunikasi lainnya; danc. memungut biaya dalam bentuk apapun atas penggunaan dan ataupengoperasiannya, kecuali untuk telekomunikasi khusus yangberkenaan dengan ketentuan internasional yang telah diratifikasi.- Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran adalahpenyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, bentuk, dan kegunaannyadiperuntukkan khusus bagi keperluan penyiaran. Penyelenggaraantelekomunikasi khusus ini m emiliki ciri-ciri :a. bersifat mem ancar satu arah dan terus menerus;b. diterima langsung oleh penerim a;c. bersifat tetap dan bergerak;d. menampilkan gambar dan atau suara; dane. peruntukan siarannya untuk masyarakat luas.- Penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaranberkewajiban untuk membangun sendiri jaringan sebagai sarana pemancarandan sarana transmisi untuk keperluan penyiaran. Penyelenggaratelekomunikasi khusus ini tidak diperkenankan untuk menyewakanjaringannya kepada penyelenggara telekomunikasi lainnya. Penyelenggaratelekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran yang menyewa jaringansebagai sarana transmisi untuk keperluan penyiaran dari penyelenggarajaringan telekomunikasi lain, tidak termasuk penyelenggaraan telekomunikasikhusus untuk keperluan penyiaran.- Jaringan telekom unikasi khusus untuk keperluan penyiaran dapatdisambungkan ke jaringan telekomunikasi lainnya sepanjang digunakankhusus untuk keperluan penyiaran. Atas kegiatan penyambungan ini, makapenyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaranberkewajiban untuk mengikuti ketentuan penggunaan jaringan telekomunikasidan atau jasa telekomunikasi.43B. Pelaksanaan Regulasi Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi BergerakSeluler di IndonesiaTumbuh berkembangnya para pelaku penyelenggara telekomunikasi diIndonesia, baik sebagai penyedia / penyelenggara jasa telekomunikasi maupunjaringan telekomunikasi, semakin membuat dunia seakan tanpa batas. Perangkattelekomunikasi beserta sarana dan prasarananya kian hari pun seakan tidak mauketinggalan dengan besarnya pangsa pasar yang siap menyerap berbagai produktelekomunikasi yang ditawarkan. Pemerintah sebagai otoritas tertinggimemberikan pengaturan kepada para penyelenggara telekomunikasi di Indonesia,yakni bahwa setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi berkewajiban untukmenjamin tersedianya interkoneksi. Tanpa ketersediaan interkoneksi ini, makakonsumen pengguna produk telekomunikasi hanya dapat melakukan komunikasidengan konsumen lain sesama pengguna produk telekomunikasi yang sama dantidak dimungkinkan untuk melakukan hubungan komunikasi dengan konsumen laintidak dalam satu produk telekomunikasi yang sama.Menteri Kom unikasi dan Informatika m elalui Siaran Pers Nomor :21/DJPT.1/Kominfo/II/2006 Tertanggal 10 Pebruari 2006 menegaskan bahwapermasalahan interkoneksi telah lama menjadi bahan perbincangan yang hangatdikalangan para pelaku penyelenggara telekomunikasi di Indonesia, meski didalamPeraturan Pemerintah Nomor : 52 Tahun 2000 tentang PenyelenggaraanTelekomunikasi telah diatur ketentuan tentang interkoneksi penyelenggaraantelekomunikasi. Interkoneksi ini wajib disediakan oleh penyelenggara jaringantelekomunikasi berdasarkan permintaan. Dalam memberikan jaminan kepadapengguna agar dapat mengakses jasa telekomunikasi tersebut, penyelenggarajaringan telekomunikasi menyediakan ketersambungan dengan perangkat milikpenyelenggara jasa telekomunikasi. Ketersambungan perangkat milikpenyelenggara jasa telekomunikasi dengan jaringan telekomunikasi dilaksanakansecara transparan dan tidak diskriminatif. Ketersambungan dan interkoneksi inimembawa konsekuensi timbulnya biaya interkoneksi, yang merupakan biayasebagai akibat adanya saling keterhubungan antar jaringan telekomunikasi yangberbeda, dan atau ketersambungan jaringan telekomunikasi dengan perangkatmilik penyelenggara jasa telekomunikasi.Pada tanggal 8 Pebruari 2006 Pemerintah menerbitkan Peraturan MenteriKomunikasi dan Inform atika Nomor : 08/Per/M.Kominfo/02/2006 yang memberikanruang pengaturan secara lengkap dan terperinci mengenai interkoneksi.Dijabarkan bahwa jenis layanan interkoneksi terdiri dari :a. Layanan Originasi;Layanan originasi merupakan pembangkitan panggilan yang berasal dari satupenyelenggara kepada penyelenggara lain. Pembangkitan panggilan dapatberasal dari :a.1. Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal;a.2. Penyelenggara Jaringan Bergerak Selular; ataua.3. Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit.44Layanan originasi yang diberikan oleh penyelenggara jaringan tersebut diatasdapat berupa :-. Layanan originasi lokal;Layanan ini merupakan pembangkitan panggilan oleh penyelenggarajaringan asal dimana titik interkoneksi berada pada area pembebananyang sama dengan area pembebanan penyelenggara tujuan.-. Layanan originasi jarak jauh;Layanan ini merupakan pembangkitan panggilan oleh penyelenggarajaringan asal dimana titik interkoneksi berada pada area pembebananyang berbeda dengan area pembebanan penyelenggara tujuan.-. Layanan originasi internasional;Layanan ini merupakan pembangkitan panggilan oleh penyelenggarajaringan asal dengan menggunakan kode akses milik penyelenggarajasa teleponi dasar sambungan internasional.-. Layanan originasi bergerak seluler;Layanan ini merupakan pembangkitan panggilan yang berasal daripenyelenggara jaringan bergerak selular kepada penyelenggara tujuan.-. Layanan originasi bergerak satelit;Layanan ini merupakan pembangkitan panggilan yang berasal daripenyelenggara jaringan bergerak satelit kepada penyelenggara tujuan.b. Layanan Transit;Layanan transit merupakan penyediaan jaringan atau elemen jaringan untukkeperluan penyaluran panggilan interkoneksi dari penyelenggara asal kepadapenyelenggara tujuan panggilan interkoneksi. Layanan ini dapat berupa :b.1. Layanan transit lokal, yakni dengan menggunakan 1 (satu) sentral atautrunk;b.2. Layanan transit jarak jauh, yakni dengan menggunakan 1 (satu) ataulebih sentral atau trunk dengan jaringan transmisi milik penyelenggarajaringan tetap jarak jauh.c. Layanan Term inasi;Layanan terminasi merupakan pengakhiran panggilan interkoneksi daripenyelenggara asal kepada penyelenggara tujuan. Pengakhiran panggilantersebut dapat dilakukan oleh :c.1. Penyelenggara jaringan tetap lokal;c.2. Penyelenggara jaringan bergerak seluler; atauc.3. Penyelenggara jaringan bergerak satelit.Adapun jenis layanan term inasi yang dapat diberikan oleh penyelenggara-penyelenggara tersebut diatas terdiri dari :-. Layanan terminasi lokal;Layanan ini m erupakan pengakhiran panggilan interkoneksi olehpenyelenggara tujuan dim ana titik interkoneksi berada dalam areapembebanan yang sama dengan area pembebanan penyelenggaraasal.45-. Layanan terminasi jarak jauh;Layanan ini merupakan pengakhiran panggilan interkoneksi dimana titikinterkoneksi berada pada area pembebanan yang berbeda dengan areapembebanan penyelenggara tujuan.-. Layanan terminasi internasional;Layanan ini merupakan pengakhiran panggilan jasa teleponi dasarsambungan internasional.-. Layanan terminasi bergerak seluler;Layanan ini m erupakan pengakhiran penggilan interkoneksi olehpenyelenggara jaringan bergerak seluler.-. Layanan terminasi bergerak satelit.Layanan ini m erupakan pengakhiran panggilan interkoneksi olehpenyelenggara jaringan satelit.Masih didalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor :08/Per/M.Kominfo/02/2006, dijabarkan pula mengenai jenis biaya interkoneksiyang dapat terdiri dari :a. Biaya Originasi, terdiri dari lokal, jarak jauh, internasional, bergerak seluler,atau bergerak satelit.b. Biaya Transit, terdiri dari biaya transit lokal, atau biaya transit jarak jauh.c. Biaya Terminasi, terdiri dari lokal, jarak jauh, internasional, bergerak seluleratau bergerak satelit.Perhitungan biaya interkoneksi tersebut dilakukan berdasarkan formulaperhitungan yang ditetapkan oleh pemerintah. Perhitungan biaya interkoneksidimaksud mengacu kepada ketentuan metode pengalokasian biaya dan laporanfinansial kepada regulator. Besaran biaya interkoneksi hasil perhitungan tersebutmerupakan biaya interkoneksi yang harus dituangkan dalam Dokumen PenawaranInterkoneksi penyelenggara telekomunikasi. Besaran biaya interkoneksi ini dapatdisesuaikan dengan nilai ekonomis. Nilai ekonomis sebagaimana dimaksudmerupakan biaya interkoneksi yang disesuaikan dengan kapasitas permintaan danjumlah trafik yang dikomitm enkan oleh penyelenggara telekomunikasi yangmeminta layanan interkoneksi. Tata cara penetapan nilai ekonomis tersebut jugaharus dicantumkan dalam Dokumen Penawaran Interkoneksi. Biaya interkoneksidibebankan oleh penyelanggara tujuan panggilan kepada penyelenggara asalpanggilan yang mempunyai tanggung jawab atas panggilan interkoneksi. Dalamhal tanggung jawab interkoneksi dimiliki oleh penyelanggara tujuan ataupenyelenggara jasa telekomunikasi, biaya interkoneksi dibebankan olehpenyelenggara asal pada penyelenggara tujuan. Tanggung jawab atas panggilaninterkoneksi meliputi tanggung jawab atas kualitas pelayanan, proses billing tarifpungut, penagihan pada pengguna, dan piutang tak tertagih. Tanggung jawabselain kualitas layanan dapat dilaksanakan oleh penyelenggara yang menyalurkantrafik interkoneksi. Dalam hal tanggung jawab dilaksanakan oleh penyelenggarajaringan yang menyalurkan interkoneksi maka penyelenggara yang menyalurkantrafik interkoneksi dapat mengenakan biaya atas pelaksanaan tanggung jawabtersebut yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama. Besaran biayapelaksanaan tanggung jawab tersebut dilaksanakan secara transparan dan tidak46diskriminatif. Penagihan biaya interkoneksi dilakukan berdasarkan kesepakatan antar penyelenggara. Pembebanan dan penagihan biaya interkoneksi harus dicantumkan dalam Dokumen Penawaran Interkoneksi. Permintaan layanan interkoneksi harus disusun oleh pencari akses dengan mengacu kepada ketentuan yang berlaku di penyedia akses. Pencari akses dapat meminta informasi tambahan kepada penyedia akses terkait dan penyedia akses tersebut harus menyediakan informasi tambahan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan disampaikan oleh pencari akses. Permintaan layanan interkoneksi oleh pencari akses sekurang-kurang harus dilampirkan : nama penyelenggara dan nama pejabat yang berwenang, ijin penyelenggaraan telekomuniksasi, jenis layanan interkoneksi yang diminta, penjelasan bahwa layanan interkoneksi yang diminta belum disediakan oleh penyedia akses, penjelasan permintaan tambahan jenis dan kapasitas layanan interkoneksi apabila permintaan layanan interkoneksi yang diminta adalah penambahan jenis dan kapasitas layanan interkoneksi, lokasi geografis dan tingkat fungsional dari titik interkoneksi yang dibutuhkan, rencana kerangka waktu yang dibutuhkan dalam memenuhi kondisi jaringan telekomunisa, dan proyeksi kedepan atas kebutuhan kapasitas interkoneksi.Penyedia akses wajib menggunakan sistem antrian dengan mendahulukan pencari akses pertama yang menyampaikan permintaan layanan interkoneksi. Sistem antrian tersebut harus menyertakan permintaan interkoneksi oleh penyelanggara lain yang hak pengelolaannya berada pada pihak yang sama dengan penyedia akses. Posisi antrian permintaan layanan interkoneksi dari pencari akses wajib disampaikan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan layanan interkoneksi. Posisi antrian permintaan layanan interkoneksi ditetapkan oleh penyedia akses dengan mempertimbangkan kemampuan dari pencari akses dalam memenuhi kondisi dan persyaratan yang ditetapkan. Dalam hal penyedia akses tidak menyampaikan posisi antrian permintaan layanan interkoneksi dalam waktu sebagaimana dimaksud, pencari akses dapat meminta mediasi untuk memperoleh status permintaan interkoneksinya. Penyedia akses dapat menolak permintaan layanan interkoneksi yang disampaikan oleh pencari akses, apabila pencari akses tidak menyampaikan data sebagaimana dimaksud, jenis dan layanan interkoneksi yang diminta tidak terdapat dalam layanan penyedia akses, dan melebihi kapasitas interkoneksi yang tersedia. Penolakan permintaan layanan interkoneksi harus disampaikan kepada pencari akses selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan layanan interkoneksi, secara tertulis disertai alasan penolakannya, dan dalam hal pencari akses keberatan, pencari akses dapat diminta penyelesaian melalui regulator. Setiap penerimaan permintaan layanan interkoneksi yang memenuhi syarat wajib dijawab oleh penyedia akses. Jawaban penyedia akses tersebut antara lain memuat nama dan jabatan yang berwenang dari pihak penyedia akses, kondisi teknis dan operasional meliputi antara lain jaringan pencari akses harus sesuai dengan persyaratan teknis penyedia akses, berbagai opsi yang berkaitan dengan interkoneksi yang diminta, indikasi tentang jangka waktu yang diperlukan untuk melakukan interkoneksi, daftar layanan interkoneksi dan kewajiban para pihak yang berinterkoneksi untuk melakukan pemesanan suatu kapasitas interkoneksi tertentu, diagram yang merupakan ringkasan prosedur untuk membangun interkoneksi, meliputi waktu dari setiap aktivitas dan acuan pada tabel yang berisikan daftar setiap aktivitas, dan rincian dari seluruh titik interkoneksi yang tersedia meliputi yang meliputi jumlah, lokasi, dimensi dan spesifikasi lainnya.

Jawaban penyedia akses memuat daftar dan biaya layanan utama interkoneksi dan penjelasan cara memisahkan trafik untuk setiap layanan interkoneksi pada titik interkoneksi, biaya langsung meliputi biaya pengadaan link interkoneksi, perubahan sistem pada penyedia akses, dan penggunaan sarana dan prasarana penunjang, dan informasi pelaksanaan proses administrasi dalam penyediaan layanan intekoneksi. Penyedia akses wajib memberikan asistensi kepada pencari akses dalam memahami jawaban permintaan layanan interkoneksi. Jawaban permintaan layanan interkoneksi tersebut harus disampaikan selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya permintaan layanan interkoneksi. Dalam hal penyedia akses tidak menjawab permintaan layanan interkoneksi kurun waktu sebagaimana dimaksud, pencari akses dapat meminta mediasi dan atau arbitrase kepada regulator. Pencari akses wajib memberikan tanggapan atas jawaban permintaan layanan interkoneksi yang disampaikan oleh penyedia akses selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya jawaban permintaan layanan interkoneksi. Tanggapan dimaksud berisi penjelasan posisi pencari akses atas jawaban permintaan layanan interkoneksi yang disampaikan oleh penyedia akses. Dalam hal pencari akses tidak memberikan tanggapan atas jawaban permintaan tidak disampaikan sampai batas waktu sebagaimana dimaksud, permintaan layanan interkoneksi tersebut dianggap gugur. Berdasarkan jawaban permintaan layanan interkoneksi yang diberikan penyedia akses, pencari akses dapat mengajukan permohonan negosiasi kepada penyedia akses atas permintaan layanan interkoneksi atau akses terhadap fasilitas penting untuk interkoneksi. Negosiasi ini wajib diselesaikan selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan negosiasi oleh penyedia akses.


Penyedia akses dan pencari akses yang sepakat untuk berinterkoneksi wajib mengesahkan Perjanjian Kerjasama Interkoneksi antara kedua belah pihak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penyedia akses dan pencari akses yang telah mengesahkan Perjanjian Kerjasama Interkoneksi berkewajiban untuk bernegosiasi guna menyepakati Perjanjian Pokok Akses terhadap Fasilitas Penting untuk Interkoneksi. Dalam hal negosiasi tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja akibat adanya ketidaksepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan permintaan mediasi dan atau arbitrase kepada regulator. Setiap penyelenggara yang berinterkoneksi berkewajiban untuk menyediakan layanan akses secara langsung untuk keperluan penyaluran trafik interkoneksi. Dalam hal layanan akses secara langsung tidak dimungkinkan, pengalihan trafik dapat dilakukan melalui penyelenggara jaringan lain yang disepakati kedua belah pihak. Setiap penyelenggara telekomunikasi yang berinterkoneksi dilarang untuk melakukan pengalihan trafik dalam rangka memanfaatkan perbedaan biaya interkoneksi. Pencari akses yang telah menandatangani perjanjian interkoneksi serta perjanjian pokok akses terhadap fasilitas penting dengan penyedia akses berkewajiban untuk menyampaikan laporan kepada regulator yang antara lain memuat : daftar layanan interkoneksi dan kewajiban para pihak yang berinterkoneksi, besaran biaya interkoneksi yang disepakati, penetapan nilai ekonomis dari besaran biaya interkoneksi yang disepakati, rincian dari seluruh titik interkoneksi yang tersedia meliputi jumlah, lokasi, dimensi dan spesifikasi lainnya, dan masa berlaku kesepakatan interkoneksi. Laporan tersebut disampaikan kepada regulator selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditandatanganinya kesepakatan. Perjanjian teknis interkoneksi antar penyelenggara telekomunikasi yang ada tetap dapat digunakan, sepanjang kedua belah pihak sepakat dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
PENGAWASAN PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI BERGERAK SELULER DI INDONESIA.

Regulasi Sebagai Instrumen Hukum Monitoring Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Bergerak Seluler di Indonesia

Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan jaminan penegakkan hukum bagi para pelaku bisnis penyelenggara jaringan telekomunikasi maupun penyelenggara jasa telekomunikasi di Indonesia, Pemerintah melalui berbagai peraturan perundang-undangan memberikan kebijakan berupa regulasi yang memuat hak, kewajiban, maupun batasan-batasan bagi para pelaku bisnis penyelenggara telekomunikasi di Indonesia, yakni :

1. Undang-undang Nomor : 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Nomor : 42 Tahun 1999 Tambahan Lembaran Negara Nomor : 3821), antara lain meliputi :

a. Menyangkut Hak Konsumen, antara lain :

a.1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa;

a.2. Hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

a.3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa;

a.4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan atau jasa yang digunakan;

a.5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

a.6. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen;

a.7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

a.8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

a.9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya;

b. Menyangkut Kewajiban Pelaku Usaha, antara lain :

b.1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;

b.2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;

b.3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

b.4. Menjamin mutu barang dan atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan atau jasa yang berlaku;

b.5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan atau mencoba barang dan atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan atau garansi atas barang yang dibuat dan atau yang diperdagangkan;

b.6. Memberi kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang diperdagangkan;

b.7. Memberi kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian apabila barang dan atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

c. Menyangkut Larangan Bagi Pelaku Usaha, antara lain :

Pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang :

c.1. Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c.2 Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan atau jasa tersebut;

c.3. Tidak mencantumkan informasi dan atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai antara lain : harga atau tarif, tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.

Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan.

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan fisik maupun psikis konsumen.

d. Menyangkut Tanggung Jawab Pelaku Usaha, antara lain :

d.1. Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

2. Undang-undang Nomor : 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (LembaranNegara Nomor : 154 Tahun 1999 Tambahan Lembaran Negara Nomor : 3881), antara lain meliputi :

a. Larangan Praktek Monopoli (Pasal 10 ayat (1);

Dalam menyelenggarakan telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat diantara penyelenggara telekomunikasi.

b. Upaya Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Telekomunikasi (Pasal 44);

Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang telekomunikasi diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang telekomunikasi, yakni berupa :

b.1. Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana dibidang telekomunikasi;

b.2. Melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana dibidang telekomunikasi;

b.3. Menghentikan penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku;

b.4. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka;

b.5. Melakukan pemeriksaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang diduga digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana dibidang telekomunikasi;

b.6. Menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana dibidang telekomunikasi;

b.7. Menyegel dan atau menyita alat dan atau perangkat telekomunikasi yang digunakan atau yang diduga berkaitan dengan tindak pidana dibidang telekomunikasi;

b.8. Meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang telekomunikasi dan mengadakan penghentian penyidikan.

c. Pengenaan / Pemberlakuan Sanksi Administratif (Pasal 45);

Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana tertuang didalam Undang-undang ini dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin, yang untuk hal tersebut terlebih dahulu akan diberikan Surat Peringatan.

d. Pengenaan / Pemberlakuan Sanksi Pidana (Pasal 47-59);

Terhadap beberapa pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana tertuang didalam Undang-undang ini dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara antara 1 (satu) tahun hingga 15 (lima belas) tahun, dan atau denda antara Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) hingga Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

3. Peraturan Pemerintah Nomor : 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Nomor : 107 Tahun 2000 Tambahan Lembaran Negara Nomor : 3980), antara lain meliputi :

a. Ganti Kerugian (Pasal 68);

Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian secara langsung, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak untuk mengajukan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi, kecuali apabila penyelenggara telekomunikasi dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan dan atau kelalaiannya.

b. Pengamanan dan Perlindungan Penyelenggaraan Telekomunikasi (pasal 78);

b.1. Pengamanan dan perlindungan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi dilaksanakan untuk mengamankan dan melindungi sarana dan prasarana telekomunikasi, jaringan telekomunikasi, sumber daya manusia dan informasi.

b.2. Penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara telekomunikasi khusus berkewajiban untuk membuat peta dan atau gambar jaringan telekomunikasi yang digunakan, serta disebarluaskan kepada instansi terkait.

b.3. Penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara telekomunikasi khusus berkewajiban untuk memasang tanda-tanda keberadaan jaringan telekomunikasi.

b.4. Setiap jaringan telekomunikasi, sarana dan prasarana telekomunikasi harus dilengkapi dengan sarana pengamanan dan perlindungan agar terhindar dari gangguan telekomunikasi.

b.5. Penyelenggara telekomunikasi harus memasang perangkat deteksi dini, perangkat pemantau, dan perangkat pencegah terjadinya gangguan penyelenggaraan telekomunikasi.

b.6. Instansi pemerintah yang berwenang untuk mengeluarkan izin mendirikan bangunan, instalasi dan atau prasarana lainnya berkewajiban untuk memperhatikan peta dan atau gambar jaringan telekomunikasi, sehingga dapat dihindari terjadinya gangguan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.

b.7. Setiap orang yang bekerja di lingkungan penyelenggaraan telekomunikasi berkewajiban untuk mengamankan dan melindungi sarana dan prasarana telekomunikasi maupun informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi.

4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.29 Tahun 2004, yang antara lain meliputi :

a. Tata Cara dan Prosedur Perizinan;

Pengaturan seputar perizinan bagi penyelenggaraan jaringantelekomunikasi dilakukan dengan cara / melalui : proses seleksi dan proses evaluasi.

Pemberian izin melalui proses seleksi dilakukan bagi penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memerlukan alokasi spektrum frekuensi radio tertentu dan atau memerlukan kode akses jaringan, yang jumlah penyelenggaraannya dibatasi. Sedangkan pemberian izin melalui proses evaluasi ditujukan bagi penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang tidak memerlukan alokasi spektrum frekuensi radio tertentu dan atau tidak memerlukan kode akses jaringan, yang jumlah penyelenggaraannya tidak dibatasi.

b. Jaringan Telekomunikasi Yang Menggunakan Spektrum Frekuensi Radio Tertentu dan/atau Memerlukan Kode Akses Jaringan;

Pemerintah cq. Menteri Komunikasi dan Informatika mengumumkan secara terbuka peluang usaha untuk menyelenggarakan jaringan telekomunikasi yang menggunakan spektrum frekuensi radio tertentu dan atau memerlukan kode akses jaringan yang jumlah penyelenggaraan dibatasi sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, yang memuat :

-. Jenis penyelenggaraan;
-. Jumlah penyelenggara;
-. Lokasi dan cakupan penyelenggaraan;
-. Persyaratan dan tata cara permohonan izin;
-. Tempat dan waktu pengajuan permohonan izin;
-. Biaya-biaya yang harus dibayar antara lain biaya dokumen seleksi akhir dan uang jaminan bank; serta
-. Kriteria seleksi dan evaluasi untuk penetapan calon penyelenggara telekomunikasi.

Atas peluang usaha untuk menyelenggarakan jaringan telekomunikasi tersebut, calon penyelenggara jaringan telekomunikasi mengajukan permohonan dengan menyampaikan dokumen-dokumen guna proses seleksi administrasi dan seleksi teknis. Dokumen seleksi administrasi memuat :

-. Akte pendirian perusahaan;
-. Pengesahan pendirian perusahaan;
-. Profile perusahaan;
-. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
-. Struktur permodalan perusahaan;
-. Kesanggupan membayar biaya-biaya yang harus dibayar;
-. Bukti jaminan bank.

Dokumen seleksi teknis memuat :

-. Rencana usaha;
-. Rencana kerja dan kesanggupan membangun dan atau menyediakan jaringan;
-. Data teknis dan konfigurasi jaringan;
-. Kesanggupan menggunakan perangkat yang telah memenuhi persyaratan teknis;
-. Pengisian permohonan penetapan spektrum frekuensi radio dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.

Peserta seleksi teknis merupakan peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi yang diumumkan secara terbuka. Penetapan calon penyelenggara didasarkan pada urutan nilai terbaik hasil seleksi yang diberitahukan secara tertulis kepada pemohon / peserta seleksi.

c. Jaringan Telekomunikasi Yang Tidak Memerlukan Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Tertentu dan/atau Tidak Memerlukan Kode Akses Jaringan;

Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang tidak memerlukan alokasi spektrum radio tertentu dan/atau tidak memerlukan kode akses jaringan yang jumlah penyelenggaraannya tidak dibatasi dapat mengajukan permohonan izin prinsip setiap waktu kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, yang proses perizinannya dilakukan melalui proses evaluasi. Permohonan izin prinsip diajukan dengan melampirkan :

-. Akta pendirian perusahaan;
-. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
-. Pengesahan pendirian perusahaan;
-. Profile perusahaan;
-. Rencana usaha (bisnis plan);
-. Data teknis dan konfigurasi teknis perangkat yang akan digunakan;
-. Rencana kerja yang berkaitan dengan tahapan kegiatan;
-. Struktur permodalan, susunan direksi dan dewan komisaris;
-. Kemampuan tentang pengembangan infrastruktur;
-. Pernyataan bahwa data teknis, alat, perangkat dan sarana atau fasilitas telekomunikasi yang akan diadakan sesuai dengan persyaratan teknis, konfigurasi dan hirarki jaringan telekomunikasi berdasarkan perencanaan dasar teknis. Proses evaluasi terhadap permohonan izin prinsip tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.

d. Izin Prinsip Bagi Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;

Berdasarkan hasil seleksi terhadap penyelenggara jaringan telekomunikasi yang memerlukan alokasi spektrum frekuensi radio tertentu dan atau memerlukan kode akses jaringan yang jumlah penyelenggaraannya dibatasi, maupun berdasarkan hasil evaluasi terhadap penyelenggara jaringan telekomunikasi yang tidak memerlukan alokasi spektrum frekuensi radio tertentu dan atau tidak memerlukan kode akses jaringan yang jumlah penyelenggaraannya tidak dibatasi, maka Menteri Komunikasi dan Informatika menerbitkan izin prinsip. Izin Prinsip tersebut berlaku untuk selama :

-. 3 (tiga) tahun bagi penyelenggaraan telekomunikasi yang jumlah penyelenggaranya dibatasi;

-. 1 (satu) tahun bagi penyelenggaraan telekomunikasi yang jumlah penyelenggaranya tidak dibatasi.

Izin prinsip tersebut dapat diperpanjang apabila pemilik izin prinsip telah melakukan investasi dalam persiapan pembangunan sarana dan prasarana sesuai hasil penilaian tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi. Izin prinsip dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan masa berlaku selama-lamanya 1 (satu) tahun untuk penyelenggaraan jaringan yang jumlah penyelenggaranya dibatasi, dan 6 (enam) bulan untuk jumlah penyelenggara yang tidak dibatasi. Dalam hal permohonan perpanjangan izin prinsip tidak ditetapkan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan perpanjangan izin prinsip, maka izin prinsip dinyatakan diperpanjang dengan masa laku 1 (satu) tahun. Pemilik izin prinsip dilarang untuk melakukan perubahan terhadap susunan kepemilikan saham pada perusahaan penyelenggara jaringan telekomunikasi, kecuali apabila perusahaan jaringan telekomunikasi tersebut telah merupakan perusahaan terbuka (go public).

e. Uji Laik Operasi Bagi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi;

Pemilik izin prinsip yang telah siap menyelenggarakan jaringan telekomunikasi, wajib mengajukan permohonan uji laik operasi secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi dengan melampirkan :

-. Salinan izin prinsip;
-. Struktur organisasi;
-. Data sumber daya manusia;
-. Spesifikasi teknis perangkat telekomunikasi yang telah dibangun;
-. Daftar perangkat telekomunikasi; dan
-. Lokasi sesuai dengan izin prinsip.

Sarana dan prasarana yang dinyatakan uji laik operasi berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan uji laik operasi, Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi menerbitkan surat keterangan laik operasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya hasil evaluasi pelaksanaan uji laik operasi oleh lembaga uji laik operasi yang telah mendapatkan akreditasi dari lembaga yang berwenang. Apabila hasil evaluasi pelaksanaan uji laik operasi sarana dan prasarana jaringan telekomunikasi dinyatakan tidak laik operasi, maka pemilik izin prinsip diberi kesempatan untuk memperbaiki sarana dan prasarana dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja.

Dalam hal kesempatan perbaikan tersebut diatas masih dinyatakan belum laik operasi, maka pemilik izin prinsip masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki sarana dan prasarana dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja. Namun setelah lewat kesempatan kedua ditetapkan tidak laik operasi juga, maka pemilik izin prinsip harus mengubah atau mengganti sistem, sarana dan prasarana jaringan telekomunikasi.

f. Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;

Izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi diterbitkan setelah pemilik izin prisip dinyatakan lulus uji laik operasi dan diberikan tanpa batas waktu dan setiap 5 (lima) tahun sekali dilakukan evaluasi secara menyeluruh. Apabila hasil evaluasi dinyatakan tidak memenuhi ketentuan dalam perizinan, pemilik izin penyelenggaraan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap penambahan kapasitas dan perluasan lokasi atau relokasi harus dilaksanakan uji laik operasi berdasarkan ketentuan uji laik operasi yang ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.

5. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : K M.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.30 Tahun 2004;

a. Tata Cara dan Prosedur Perizinan;

Pengaturan seputar perizinan bagi penyelenggaraan jasa telekomunikasi dilakukan dengan cara / melalui : proses evaluasi. Permohonan izin prinsip bagi penyelenggaraan jasa telekomunikasi dapat diajukan setiap waktu kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, namun khusus untuk penyelenggaraan jasa telekomunikasi nilai tambah teleponi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi multimedia diajukan kepada Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi. Proses evaluasi terhadap permohonan izin prinsip diatas dilakukan oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.

b. Izin Prinsip Bagi Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;

Permohonan izin prinsip penyelenggaraan jasa telekomunikasi dilampirkan :

b.1. Akta pendirian perusahaan;
b.2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
b.3. Pengesahan pendirian perusahaan;
b.4. Profile perusahaan;
b.5. Rencana usaha (bisnis plan);
b.6. Konfigurasi dan data teknis perangkat yang akan digunakan;
b.7. Struktur permodalan, susunan direksi dan dewan komisaris.

Apabila berdasarkan proses evaluasi terhadap permohonan izin prinsip tersebut diatas dianggap telah memenuhi persyaratan, maka Menteri Komunikasi dan Informatika menerbitkan izin prinsip penyelenggaraan jasa telekomunikasi, baik bagi penyelenggara jasa telekomunikasi teleponi dasar, penyelenggara jasa telekomunikasi nilai tambah teleponi, dan penyelenggara jasa telekomunikasi multimedia. Izin prinsip dimaksud berlaku selama-lamanya 1 (satu) tahun dan apabila jangka waktu telah berakhir dapat diajukan permohonan perpanjangan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, kecuali bagi penyelenggara jasa telekomunikasi nilai tambah teleponi dan jasa telekomunikasi multimedia permohonan perpanjangan izin prinsip diajukan kepada Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi. Perpanjangan izin prinsip dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku selama-lamanya 6 (enam) bulan, setelah pemilik izin prinsip melakukan investasi dalam persiapan pembangunan sarana dan prasarana sesuai hasil penilaian Tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.

Apabila permohonan perpanjangan izin prinsip yang telah diajukan tidak memperoleh tanggapan / respon persetujuan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal pengajuan, maka izin prinsip dimaksud dinyatakan diperpanjang dengan masa berlaku selama 6 (enam) bulan. Pemilik izin prinsip dilarang merubah susunan kepemilikan saham perusahaan, kecuali bagi perusahaan terbuka (publik).

c. Uji Laik Operasi Bagi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi;

Pemilik izin prinsip yang telah siap menyelenggarakan jasa telekomunikasi harus mengajukan permohonan uji laik operasi secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi dengan melampirkan :

c.1. salinan izin prinsip;
c.2. struktur organisasi;
c.3. data sumber daya manusia;
c.4. spesifikasi teknis perangkat telekomunikasi yang telah dibangun;
c.5. daftar perangkat telekomunikasi; dan
c.6. lokasi sesuai dengan izin prinsip.

Pelaksanaan uji laik operasi dilaksanakan oleh lembaga uji laik operasi yang telah mendapatkan akreditasi dari lembaga yang berwenang atau tim uji laik operasi yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi. Sarana dan prasarana yang dinyatakan laik operasi berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan uji laik operasi, maka Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi menerbitkan Surat Keterangan Laik Operasi. Apabila permohonan uji laik operasi yang telah diajukan tidak memperoleh tanggapan / respon persetujuan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal pengajuan, maka pemilik izin prinsip dimaksud dinyatakan berhak mendapatkan Surat Keterangan Laik Operasi tersebut.

Dalam hal hasil evaluasi pelaksanaan uji laik operasi terhadap sarana dan prasarana jasa telekomunikasi dinyatakan tidak laik operasi, maka pemilik izin prinsip diberi kesempatan untuk memperbaiki sarana dan prasarana dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja. Apabila setelah kesempatan perbaikan yang diberikan tersebut masih juga belum dapat dinyatakan laik operasi, pemilik izin prinsip masih diberikan kesempatan sekali lagi untuk memperbaiki sarana dan prasarana dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja. Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan uji laik operasi terhadap perbaikan sarana dan prasarana masih juga dinyatakan tidak laik operasi, maka pemilik izin prinsip harus mengubah atau mengganti sistem, sarana dan prasarana jasa telekomunikasi. Setiap penambahan kapasitas dan perluasan lokasi atau relokasi harus dilaksanakan uji laik operasi berdasarkan ketentuan laik operasi yang berlaku.

d. Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;

Pemilik izin prinsip penyelenggaraan jasa telekomunikasi teleponi dasar yang telah memiliki surat keterangan laik operasi berhak mengajukan permohonan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi teleponi dasar kepada Menteri Komunikasi dan Informatika. Sedangkan pemilik izin prinsip penyelenggaraan jasa telekomunikasi nilai tambah teleponi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi multimedia yang telah memiliki surat keterangan laik operasi, pengajuan permohonan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi nilai tambah teleponi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi multimedia kepada DirekturJenderal Pos dan Telekomunikasi. Menteri Komunikasi dan Informatika menerbitkan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi teleponi dasar dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak pemohon menyatakan kesanggupannya secara tertulis atas pelaksanaan seluruh kewajiban penyelenggaraan jasa telekomunikasi teleponi dasar.
Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi menerbitkan izin penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi dan penyelenggaraan jasa multimedia dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak pemohon menyatakan kesanggupannya secara tertulis atas pelaksanaan seluruh kewajiban penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi dan penyelenggaraan jasa multimedia.

6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 33 Tahun 2004 tentang Pengawasan Kompetisi yang Sehat dalam Penyelenggaraan Jaringan Tetap dan Jasa Teleponi Dasar;

a. Pengawasan Terhadap Posisi Dominan;

Pemerintah setiap tahunnya akan melakukan evaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengumumkan penyelenggara jaringan telekomunikasi tetap dan penyelenggara jasa telekomunikasi teleponi dasar yang dikategorikan posisi dominan dalam suatu segmen penyelenggaraan telekomunikasi tertentu. Penyelenggara jaringan telekomunikasi tetap dan penyelenggara jasa telekomunikasi teleponi dasar dikategorikan sebagai penyelenggara posisi dominan apabila kegiatan usaha, luas layanan (coverage area)dan pendapatan (revenue) menguasai mayoritas pasar. Penyelenggara jaringan telekomunikasi tetap dan penyelenggara jasa telekomunikasi teleponi dasar yang dikategorikan sebagai posisi dominan dilarang untuk :

a.1. Menyalahgunakan (abuse) posisi dominannya untuk melakukan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat;

a.2. Melakukan dumping atau menjual atau menyelenggarakan usahanya dengan tarif yang lebih rendah dari biaya (cost) dan atau menyelenggarakan atau menjual jasanya dengan harga diatas tarif yang telah ditetapkan melalui formula tarif sesuai ketentuan yang berlaku;

a.3. Menggunakan pendapatannya (revenue) untuk melakukan subsidi biaya terhadap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi teleponi dasar lain yang kompetitif dan tidak memiliki posisi dominan yang juga diselenggarakannya;

a.4. Mensyaratkan atau memaksa secara langsung atau tidak langsung pengguna atau pelanggannya untuk hanya menggunakan jaringan dan jasa teleponi dasar (SLJJ dan SLI) yang diselenggarakannya;

a.5. Tidak memberikan pelayanan interkoneksi atau melakukan tindakan diskriminatif kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi tetap dan penyelenggara jasa telekomunikasi teleponi dasar lain yang mengajukan permintaan interkoneksi.

Larangan sebagaimana dimaksud dalam butir a.2, a.4, dan a.5 diatas berlaku juga untuk penyelenggara jaringan telekomunikasi tetap dan penyelenggara jasa telekomunikasi teleponi dasar yang dikategorikan sebagai posisi tidak dominan.

b. Pengawasan Terhadap Penggunaan Kode Akses dan Interkoneksi;

b.1. Penyelenggara jaringan telekomunikasi tetap dalam melakukan kegiatannya dilarang untuk :

- Tidak meneruskan suatu panggilan, apabila pengguna atau pelanggan yang terhubung ke jaringannya memilih penyelenggara lain untuk menyalurkan panggilannya;

- Mengalihkan hubungan ke jaringan lain yang tidak sesuai dengan pilihan pengguna / pelanggan, tanpa sepengetahuan pengguna / pelanggan bersangkutan;

- Melakukan penutupan (blocking) terhadap kode akses tertentu, dan setiap penyelenggara jaringan dan jasa teleponi dasar wajib menjamin bahwa semua Kode Akses Jasa Teleponi Dasar SLJJ dan SLI dapat diakses dari setiap terminal pelanggannya secara otomatis (normally opened).

b.2. Penyelenggara jaringan telekomunikasi tetap wajib menyalurkan panggilan dari pengguna atau pelanggannya ke jaringan yang tersedia sesuai dengan kode akses yang dipilih oleh pengguna atau pelanggan yang bersangkutan.

b.3. Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi tetap wajib memberikan perlakuan yang sama kepada penyelenggara lain dalam memberikan pelayanan interkoneksi dan/atau layanan lainnya, dapat berupa :

- Pemenuhan kebutuhan sarana guna pelayanan pelanggan, pembukaan kode akses dan penanganan permintaan interkoneksi, baik dari segi waktu penyediaan, kualitas, dimensi maupun biaya;

- Perlakuan terhadap semua trafik percakapan, baik trafik internal dalam jaringan sendiri maupun trafik interkoneksi, yang disalurkan melalui jaringannya;

- Pemberlakuan struktur dan besaran biaya yang sama kepada setiap penyelenggara lain atas pemanfaatan sumber daya seperti duct, billing system, dan tower.

- Memberikan perlakuan yang sama terhadap penyiapan datatagihan, kuitansi tagihan dan penagihan kepada pengguna.

b.4. Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi tetap wajib memenuhi permintaan penyelenggara telekomunikasi lain atas layanan jasa atau fasilitas sesuai dengan kebutuhannya sampai unit terkecil (teknis, bisnis dan geografis) yang dimungkinkan, meliputi dan tidak terbatas pada :

- Permintaan penggunaan layanan informasi, pembukaan kodeakses dan atau layanan billing hanya pada area atau daerah pelayanan tertentu;

- Permintaan atas pelayanan interkoneksi hanya pada komponen perangkat antar muka, sentral, transmisi atauruang (co location).

B. Institusi Pengawas Pelaksanaan Regulasi Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Bergerak Seluler di Indonesia

Telekomunikasi memiliki sifat yang berubah terus-menerus dan bahkan mampu mengubah tatanan wajah dunia, mengubah pola pikir manusia, mempengaruhi perilaku dan kehidupan umat manusia. Telekomunikasi saat initelah menjadi kebutuhan hidup yang dapat disejajarkan / disetarakan dengan human right. Tujuh tahun lalu telekomunikasi Indonesia memasuki sejarah baru. Melalui Undang-undang Nomor : 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, sektor ini resmi menanggalkan privilege monopolinya untuk segera bertransisi ke era kompetisi. Kompetitor baru pun diundang masuk menjadi penyelenggara jaringanmaupun jasa di sektor ini. Banyak kalangan berlega hati menyambut undang-undang telekomunikasi tersebut, terlebih di tahun yang sama telah diundangkan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat melalui Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1999. Namun ternyata kompetisi telekomunikasi masih jauh panggang dari api. Banyak pihak meminta segera dibentuk suatu badan regulasi yang independen. Sebuah Badan Regulasi Mandiri (IRB-Independent Regulatory Body) yang diharapkan dapat melindungi kepentingan publik (pengguna telekomunikasi) dan mendukung serta melindungi kompetisi bisnis telekomunikasi sehingga menjadi sehat, efisien, dan menarik para investor.

Pada akhirnya tanggal 11 Juli 2003 Pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : 31 Tahun 2003 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Badan ini sebenarnya merupakan terjemahan IRB versi Pemerintah yang diharapkan menjadi suatu Badan Regulasi yang ideal. Merupakan tugas kita bersama untuk senantiasa memberikan dorongan dan dukungan agar Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang telah terbentuk ini dapat bekerja maksimal sehingga dapat memacu perkembangan industri telekomunikasi di Indonesia lewat iklim kompetisi, meningkatkan efisiensi, dan memproteksi kepentingan publik secara de facto dan de jure.

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia memiliki visi yakni : menjamin adanya transparansi, independensi dan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan telekomunikasi menuju peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sedangkan misinya adalah :

- Menciptakan pasar penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia berdasarkan persaingan yang sehat, berlanjut, dan setara;

- Menciptakan iklim usaha yang kondusif serta mencegah terjadinya praktek persaingan usaha tidak sehat;

- Mewujudkan prasarana dan pelayanan telekomunikasi yang handal bagi upaya peningkatan kemakmuran rakyat dan daya saing ekonomi nasional dalam era masyarakat informasi; dan

- Melindung kepentingan konsumen dalam hal jasa telekomunikasi yang diterima, harga yang harus dibayar.

Didalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : 31 Tahun 2003 juncto Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 25/Per/M.Kominfo/11/2005 didefinisikan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan Komite Regulasi Telekomunikasi. Komite Regulasi Telekomunikasi merupakan sekelompok orang yang memenuhi syarat yang ditetapkan dengan tugas bersama-sama Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi menjalankan tugas Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang, dengan 2 (dua) orang diantaranya dari unsur pemerintah. Komite diketuai oleh seorang Ketua merangkap anggota. Anggota Komite ditetapkan melalui proses seleksi, sedangkan anggota komite yang berasal dari pemerintah diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika. Ketua Komite dijabat oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi. Masa kerja anggota Komite selain Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi adalah selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya. Pengangkatan kembali anggota Komite ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.

Anggota Komite harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :

a. Warga Negara Indonesia;

b. Pada saat pengangkatan pertama berusia setinggi-tingginya 65 (enam puluhlima) tahun;

c. Sehat jasmani dan rohani;

d. Pakar dan atau profesional dalam disiplin ilmu telekomunikasi / teknologi informasi, hukum, ekonomi, public policy yang terkait dengan telekomunikasi;

e. Berpengalaman di bidang kepakarannya;

f. Tidak memiliki kepemilikan saham langsung maupun tidak langsung dan atau memiliki keterkaitan usaha dengan penyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi;

g. Tidak merangkap jabatan sebagai Direksi atau Komisaris atau pegawai pada penyelenggara telekomunikasi; dan

h. Bukan dan atau tidak lagi menjadi anggota partai politik pada saat ditetapkan sebagai anggota BRTI.

Masa kerja anggota Komite akan berakhir apabila :

a. Meninggal dunia;

b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;

c. Menderita sakit yang tidak memungkinkan melaksanakan tugas berdasarkan keterangan dari instansi yang berwenang;

d. Berstatus sebagai terpidana dengan ancaman pidana sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun penjara yang ditetapkan berdasarkan keputusan hakim pada pengadilan tingkat pertama;

e. Bertempat tinggal di luar wilayah Republik Indonesia;

f. Berakhir masa kerjanya.

Adapun maksud dibentuknya badan ini adalah untuk lebih menjamin adanya transparansi, independensi, dan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi baik dalam fungsi pengaturan, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi. Sedangkan tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja pelayanan dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi.

Mengenai fungsi dan wewenang Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : 31 Tahun 2003 (sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 25/P/M.Kominfo/11/2005) adalah :

A. Pengaturan, meliputi penyusunan dan penetapan ketentuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yang antara lain meliputi :

1. Perizinan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi;

2. Standar kinerja operasi;

3. Standar kualitas layanan;

4. Biaya interkoneksi;

5. Standar alat dan perangkat telekomunikasi.

B. Pengawasan terhadap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yang antara lain meliputi :

1. Kinerja operasi;

2. Persaingan usaha;

3. Penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi.

C. Pengendalian terhadap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yang meliputi antara lain :

1. Penyelesaian perselisihan antar penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa telekomunikasi;

2. Penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi;

3. Penerapan standar kualitas layanan.

Dalam pelaksanaan tugas-tugas tersebut diatas, anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia bebas dari segala kepentingan dan putusannya semata-mata untuk kepentingan publik. Keputusan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal dan harus melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Komunikasi dan Informatika setiap 3 (tiga) bulan atau setiap saat apabila memang diperlukan.

Adapun mengenai fungsi dan wewenang Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : 67 Tahun2003 adalah :

A. Fungsi Pengaturan

1. Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang perizinan jaringan dan jasa telekomunikasi yang dikompetisikan sesuai dengan Kebijakan Menteri Perhubungan;

2. Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang standar kinerja operasipenggunaan jaringan dan jasa telekomunikasi;

3. Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang biaya interkoneksi;

4. Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang standarisasi alat dan perangkat telekomunikasi;

B. Fungsi Pengawasan

1. Mengawasi kinerja operasi penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang dikompetisikan;

2. Mengawasi persaingan usaha penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang dikompetisikan;

3. Mengawasi penggunaan alat dan perangkat penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang dikompetisikan.

C. Fungsi Pengendalian

1. Memfasilitasi penyelesaian perselisihan;

2. Memantau penerapan standar kualitas layanan.

Komentar banyak dimunculkan seputar pembentukan badan tersebut yang mensiratkan bahwa pemerintah dinilai setengah hati karena salah satu anggota badan tersebut, yang sekaligus Ketua, adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : 31 Tahun 2003 tersebut (sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 25/Per/M.Kominfo/11/2005 tentang Perubahan Pertama atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : 31 Tahun 2003) juga tidak atau belum mensiratkan adanya pemberian wewenang eksekutor kepada badan regulasi ini. Hal tersebut tertuang didalam K eputusan Menteri Perhubungan Nomor : 67 Tahun 2003 tentang Tata Hubungan Kerja antara Departemen Perhubungan dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia sehingga dipertanyakan efektifitas badan regulasi tersebut dalam mengawal kompetisi telekomunikasi di Indonesia. Terlepas dari berbagai komentar yang meragukan kredibilitas dan independensinya, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia terus melakukan monitoring atas pelaksanaan regulasi bidang telekomunikasi sebagaimana dituangkan didalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 08 / Per / M.Kominfo / 02 / 2006.

Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi berkewajiban untuk mencantumkan setiap jenis layanan interkoneksi yang disediakan dalam Dokumen Penawaran Interkoneksi. Pencantuman jenis layanan interkoneksi tersebut harus pula menyertakan skenario panggilan dan letak titik interkoneksi. Dokumen Penawaran Interkoneksi tersebut harus dipublikasikan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan dapat dievaluasi oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia setiap tahun. Khusus penyelenggara jaringan telekomunikasi dengan pendapatan usaha (operating revenue) sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari total pendapatan usaha seluruh penyelenggara telekomunikasi, Dokumen Penawaran Interkoneksi wajib memperoleh persetujuan dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dan akan dilakukan proses evaluasi sebelum dipublikasikan dengan ketentuan antara lain sebagai berikut :

a. Memperhatikan masukan dari publik;

b. Atas masukan dari publik tersebut, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia memberikan persetujuan atau penolakan;

c. Dalam hal Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia tidak memberikan persetujuan atau penolakan dalam tenggang waktu 20 (dua puluh) hari sejak diterima, maka usulan Dokumen Penawaran Interkoneksi dianggap disetujui dan dapat dipublikasikan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi;

d. Apabila usulan Dokumen Penawaran Interkoneksi tersebut ditolak oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, maka penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib untuk memperbaiki dan diserahkan kembali selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya penolakan dimaksud;

e. Setiap terjadi perubahan Dokumen Penawaran Interkoneksi harus memperoleh persetujuan dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. Publikasi Dokumen Penawaran Interkoneksi, berikut perubahannya, dilakukan melalui situs internet milik penyelenggara, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, dan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi. Masyarakat dapat mengusulkan secara tertulis untuk perubahan Dokumen Penawaran Interkoneksi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi dengan pendapatan usaha (operating revenue) sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari total pendapatan usaha seluruh penyelenggara telekomunikasi yang telah disahkan dan dipublikasikan oleh Badan Regulasi Telekomunikasi, beserta alasannya, khususnya yang menyangkut kepentingan masyarakat pengguna layanan telekomunikasi.
BAB IV
TINJAUAN SAMPLING PERMASALAHAN FAKTUAL

Setelah dilakukan paparan atau uraian terkait dengan segala aspek penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia, berikut regulasinya, maka ada baiknya dalam penulisan tesis ini disampaikan pula sampling permasalahan yang timbul sebagai implementasi regulasi dibidang telekomunikasi maupun berkait dengan perilaku para penyelenggara telekomunikasi di Indonesia, antara lain :

1. Kewajiban Pelayanan Universal (Universal Services Obligation);

Hal ini telah ditetapkan didalam Pasal 16 Undang-undang Nomor : 36 Tahun 1999 yakni sebagai berikut :

“(1). Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan kontribusi dalam pelayanan universal.

(2). Kontribusi pelayanan universal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi dan atau kompensasi lain.

(3). Ketentuan kontribusi pelayanan universal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah."

Ketentuan ini amatlah memberikan angin segar bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, khususnya yang berada didaerah pedesaan atau di wilayah terpencil. Dengan ketentuan ini, masyarakat berharap akan terjadi percepatan perluasan dan juga perbaikan layanan telekomunikasi. Namun data menunjukkan bahwa peningkatan perluasan dan pertambahan jumlah satuan sambungan telepon belum signifikan, dan masih sangat banyak daerah yang tetap tidak terjangkau oleh layanan telekomunikasi. Sebagai gambaran, pada tahun 1995 teledensiti (tingkat kepadatan sambungan telepon) di Indonesia masih pada angka 1,69% yang berarti hanya ada 1,69 satuan sambungan telepon per seratus penduduk Indonesia, dengan jumlah total seluruhnya 3.633.606 satuan sambungan (data Laporan Tahunan Telkom Tahun 1995 hal. 104). Tahun 2003 tingkat teledensiti menunjukkan angka 3,5% (data 2003 Annual Report PT. Telkom hal. 25).

Ketentuan pelaksanaan yang menyangkut kewajiban pelayanan universal tersebut diatas telah dikeluarkan oleh pemerintah yakni Peraturan Pemerintah Nomor : 52 Tahun 2000 dan ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.34 Tahun 2004. Didalam Peraturan Pemerintah tersebut ditetapkan bahwa kontribusi kewajiban pelayanan universal berupa : penyediaan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi, kontribusi dalam bentuk komponen biaya interkoneksi, atau kontribusi lainnya. Sedangkan Keputusan Menteri mengatur bahwa akses pelanggan yang harus disediakan dalam rangka pemenuhan kewajiban pelayanan universal ini mencakup :

-. Akses telepon dasar, yang dapat dikembangkan untuk fasilitas faksimili dan dial-up internet;

-. Penyediaan telepon dasar untuk umum dengan layanan lokal, SLJJ, SLI, dan bergerak;

-. Layanan telekomunikasi dengan kemampuan dipanggil dan memanggil;

-. Dapat diakses untuk menghubungi pelayanan darurat;

-. Menggunakan alat atau perangkat yang telah mendapatkan sertipikat perangkat dari Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.

Dari dua ketentuan pelaksanaan tersebut diatas tidak satu pun yang mencantumkan besaran kontribusi untuk kewajiban pelayanan universal ini. Padahal didalam Pengumuman Menteri Perhubungan Nomor : PM.2 Tahun 2004 dinyatakan bahwa Menteri Perhubungan akan menerbitkan keputusan menteri yang isinya antara lain menetapkan bahwa kontribusi untuk kewajiban pelayanan universal yang dibebankan kepada penyelenggara telekomunikasi adalah sebesar 0,75% dari pendapatan kotor penyelenggara telekomunikasi. Namun setelah keputusan menteri dimaksud dikeluarkan (Nomor : KM.34 Tahun 2004) ternyata sama sekali tidak mengatur besaran kontribusi untuk kewajiban pelayanan universal ini. Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi penyelenggara telekomunikasi, karena dalam struktur peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak dikenal adanya ‘pengumuman’ yang berlaku sebagai salah satu produk hukum yang bersifat mengikat dan harus dipatuhi oleh penyelenggara telekomunikasi.

Selain menyangkut besaran kontribusi untuk kewajiban pelayanan universal, Pemerintah juga belum mengeluarkan ketetapan mengenai wilayah yang akan dicakup oleh kewajiban pelayanan universal ini. Pemerintah melimpahkan kewenangannya kepada Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi untuk menetapkan skala prioritas wilayah kewajiban pelayanan universal ini, pemilihan teknologinya, penyusunan rencana pembangunan dan penyusunan pelaksanaan pembangunan, serta membentuk Tim Pengawas dan Evaluasi. Sampai saat ini kewenangan tersebut belum dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi. Selain ketidakjelasan peraturan pelaksanaan yang menyangkut kewajiban pelayanan universal, lambatnya pelaksanaannya juga tidak terlepas dari ketiadaan lembaga yang secara khusus menangani pengelolaannya. Hal ini menimbulkan keraguan dan juga dapat dimanfaatkan oleh penyelenggara telekomunikasi yang terkena kewajiban untuk memberi kontribusi kewajiban pelayanan universal untuk menunda penyetoran dana dengan alasan tidak jelas kemana harus disetor. Lembaga yang ditugaskan untuk mengelola, mengadministrasikan, dan mengawasi pelaksanaan kewajiban pelayanan universal belum ada.

Berdasarkan peraturan perundangan dibidang telekomunikasi yang telah ada, pengelolaan dan penggunaan dana kewajiban pelayanan universal dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.34 Tahun 2004, selain tidak menyebutkan besaran kontribusi yang harus diberikan oleh penyelenggara telekomunikasi, juga tidak menjelaskan kapan dan kemana penyetoran dana kontribusi harus dilakukan oleh pihak yang dikenakan kewajiban ini. Untuk itu, sangat diperlukan adanya suatu lembaga yang ditugaskan secara khusus untuk mengelola, mengadministrasikan, dan mengawasi pengeluaran dan penggunaan dana yang terhimpun untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan universal.

2. Pemblokiran Bagi Pengguna Jasa Telekomunikasi Bergerak Seluler (prepaid) Yang Tidak Melakukan Registrasi;

Pada tanggal 28 Oktober 2005, Pemerintah mengeluarkan suatu kebijakan berupa keharusan bagi pengguna jasa telekomunikasi bergerak seluler (prepaid) untuk melakukan registrasi / pendaftaran kepada pihak penyelenggara jasa telekomunikasi yang dituangkan didalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 23 / M.Kominfo / 10 / 2005. Kebijakan ini ditetapkan dalam rangka upaya preventif penyalahgunaan jasa telekom unikasi oleh pihak yang dengan sengaja menyembunyikan identitasnya. Yang dimaksud dengan registrasi adalah pencatatan identitas pelanggan jasa telekomunikasi oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.

Penyelenggara jasa telekomunikasi membedakan pelanggan kedalam jenis : Pelanggan Jasa Telekomunikasi Pra Bayar (prepaid), Pelanggan Jasa Telekomunikasi Pasca Bayar (postpaid), Pelanggan Aktif, dan Pelanggan Tidak Aktif.

Pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar (prepaid) merupakan pelanggan jasa telekomunikasi yang menggunakan sistem pembayaran diawal periode pemakaian melalui pembelian nomor perdana dan pulsa isi ulang (voucher), sedangkan pelanggan jasa telekomunikasi pasca bayar (postpaid) merupakan pelanggan jasa telekomunikasi yang menggunakan sistem pembayaran diakhir periode pemakaian melalui lembar penagihan atas pemakaian pada periode sebelumnya. Adapun yang dimaksud dengan pelanggan aktif adalah pelanggan yang kartunya masih aktif dan memenuhi ketentuan keaktifan sebagaimana ditetapkan oleh penyelenggara telekomunikasi yang bersangkutan, sementara pelanggan tidak aktif adalah pelanggan yang kartunya sudah tidak berlaku, atau tidak memenuhi ketentuan keaktifan sebagaimana ditetapkan oleh penyelenggara telekomunikasi.

Kebijakan pemerintah melakukan pembekuan terhadap pelanggan jasa telekomunikasi pengguna nomor prabayar yang tidak melakukan registrasi nampaknya berjalan setengah hati. Sesuai dengan Peraturan Menteri tersebut diatas, pelaksanaan kewajiban melakukan registrasi bagi pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar (prepaid) selambat-lambatnya tanggal 28 April 2006. Namun didalam prakteknya pihak penyelenggara jasa telekomunikasi pun harus berpikir dua kali untuk melakukan pemblokiran, meski telah dilakukan secara halus (softblock). Penyelenggara jasa telekomunikasi tentu saja tidak ingin mengusir pelanggan existing, karena upaya menarik pelanggan pun dilakukan melalui berbagai upaya promosi secara gencar. Kendala yang dikemukakan oleh pihak penyelenggara jasa telekomunikasi adalah ketiadaan dukungan sistem yang dapat melakukan deteksi terhadap nomor yang belum registrasi dan nomor yang telah registrasi. Sistem yang ada pada pihak penyelenggara jasa telekomunikasi saat ini hanya melakukan pemblokiran terhadap nomor milik pelanggan jasa telekomunikasi yang telah kadaluwarsa atau yang pulsanya habis. Pemerintah sendiri tetap berupaya untuk mengingatkan semua pihak, baik pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar maupun pihak penyelenggara jasa telekomunikasi.Apabila dilihat dari sudut pandang normatif, kebijakan keharusan untuk melakukan registrasi bagi pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar (prepaid) tidaklah didukung oleh instrumen pendukung yang menggigit, seperti penerapan sanksi yang jelas dan tegas.

Bab V Peraturan Menteri tersebut yang mengatur mengenai pengenaan sanksi pun dirasa masih jauh dari upaya penegakan hukum yang tegas dan jelas. Pihak penyelenggara jasa telekomunikasi yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk menerapkan registrasi dan tidak menyediakan alat dan perangkat yang diperlukan untuk registrasi, serta kewajiban lain sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan perundang-undangan manakah yang akan dipergunakan, seyogyanya tetap berpayung kepada induk peraturan perundang-undangan dibidang telekomunikasi, mulai dari tingkat undang-undang hingga peraturan perundangan lain terkait seperti undang-undang perlindungan konsumen.

3. Penyelenggaraan layanan Short Massage Services (SMS) Berhadiah oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi;

Maraknya penyelenggaraan layanan Short Massage Services (S MS) yang menjanjikan hadiah oleh penyelenggara jasa telekomunikasi, baik melalui undian maupun melalui akumulasi jumlah (frekuensi) pengiriman SMS, menarik juga untuk disajikan didalam penulisan tesis ini. Meski hal tersebut belum sampai kepada tahap munculnya sebuah kasus, namun kecenderungan penyelenggaraan SMS yang demikian menimbulkan berbagai spekulasi tentang apakah termasuk kedalam kategori judi sehingga akan menimbulkan keresahan di masyarakat.Apabila kita merujuk kepada ketentuan normatif yang berlaku dibidang pertelekomunikasi, maka didalam Pasal 21 Undang-undang Nomor : 36 Tahun 1999 disebutkan bahwa penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum. Atas dasar inilah kemudian pihak Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia meminta kepadapihak penyelenggara jasa telekomunikasi yang menyelenggarakan SMS tersebut untuk menyerahkan data layanan SMS dimaksud. Pengumpulan layanan SMS tersebut (termasuk pula layanan telepon premium) dari semua penyelenggara jasa telekomunikasi dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi dan tugas Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia untuk pengawasan daripada pelaksanaan ketentuan dibidang telekomunikasi, khususnya Pasal 21 tersebut diatas.

Pihak Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, bersama-sama dengan Majelis Ulama Indonesia, melakukan kajian atas layanan SMS ini. Meski kajian dimaksud belum menghasilkan keputusan atau fatwa apakah layanan SMS yang demikian tersebut termasuk kedalam kategori judi ataukah bukan, namun kiranya pihak-pihak yang terkait maupun masyarakat haruslah secara bersama-sama mengawasi berbagai bentuk layanan yang diberikan oleh para penyelenggara jasa telekomunikasi. Pemberian sanksi administrasi berupa penghentian kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilakukan oleh pemerintah setelah diperoleh informasi yang patut diduga dengan kuat dan diyakini bahwa penyelenggaraan telekomunikasi tersebut melanggar kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum (Pasal 45 juncto Penjelasan Pasal 21 Undang-undang Nom or : 36 Tahun 1999).

4. Rencana Pemerintah Untuk Relokasi Frekuensi 1900 MHz ke 800 MHz;

Penulis tertarik untuk juga memberikan kajian atas rencana pemerintah yang akan melakukan relokasi bagi penyelenggara telekomunikasi yang menggunakan alokasi frekuensi 1900 MHz ke penggunaan frekuensi 800 MHz. Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 1 Tahun 2006, pemerintah menegaskan tidak akan memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada penyelenggara jasa telekomunikasi yang terkena keharusan relokasi frekuensi tersebut, yakni PT. Telkom selaku penyelenggara layanan TelkomFlexi dan PT. INDOSAT sebagai penyelenggara StarOne. Relokasi ini terpaksa dilakukan karena berdasarkan keputusan yang dikeluarkan oleh International Telecommunication Union (ITU), frekuensi 1900 MHz dialokasikan untuk penggunaan layanan seluler generasi ketiga (3G).

Apabila direview kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang telekomunikasi yang berlaku di Indonesia, pihak penyelenggara jasa telekomunikasi yang menggunakan frekuensi 1900 MHz telah memenuhi standard dan prosedur secara hukum untuk dapat melakukan kegiatan penyelenggaraan usaha telekomunikasi, baik menyangkut izin penyelenggaraan maupun persyaratan teknis sarana dan prasarana yang dipergunakan. Sesuai dengan dan demi asas kepastian hukum, seharusnya pemerintah tetap menghargai dan bahkan harus melindungi pihak penyelenggara jasa telekomunikasi yang terkena keharusan relokasi frekuensi tersebut sesuai dengan izin penyelenggaraan kegiatan usaha telekomunikasi yang dimiliki. Pemerintah seharusnya dapat memperjuangkan posisi pemain lokal di forum International Telecommunication Union atas timbulnya dampak pergeseran alokasi frekuensi 1900 MHZ ke 800 MHZ tersebut, terutama menyangkut adanya bentuk biaya baru yang harus dipikul oleh penyelenggara jasa telekomunikasi di Indonesia guna dapat bermigrasi di frekuensi 800 MHz dimaksud.

Penyelenggaraan kegiatan usaha layanan jasa telekomunikasi membutuhkan dana yang tidak sedikit, baik untuk penyediaan sarana dan prasarana yang diperlukan maupun berbagai bentuk sistem dukungan untuk layanan kepada konsumen penggunanya. Meski demikian, pihak Telkom tetap akan memberikan ganti rugi kepada konsumen pelanggannya yang mempergunakan handset single-band 1900 MHz, yang bentuk kompensasi dan besarnya biaya penggantian akan ditetapkan kemudian. Sementara pihak Indosat menjamin akan tetap berupaya mem berikan layanan seoptimal mungkin kepada sekitar 230 ribu konsumen pengguna yang terkena relokasi frekuensi tersebut, yang bentuk kompensasi dan besarnya biaya penggantian akan ditetapkan kemudian.
Tidak ada postingan.
Tidak ada postingan.